Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sukses Pulihkan Aset Negara PT Pos Indonesia. |
Jakarta,IMC- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memberikan asistensi kepada PT Pos Indonesia (Persero) untuk menyelamatkan potensi kerugian negara yang mungkin terjadi atas kehilangan aset negara milik perusahaan tersebut. Aset tersebut berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No 999 yang terletak di Jl. Cikini Raya, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI
Jakarta Dr. Reda Manthovani menyampaikan kegiatan acara ini menjadi momen
bersejarah dimana upaya pemulihan aset nasional berkolaborasi dengan Kejaksaan
Agung dalam pemulihan aset PT Pos Indonesia (Persero) yang di adakan pada
Kamis, 24 Agustus 2023, di Kantor Cabang Pembantu Cikini, Jl. Cikini Raya No.
3-5, Menteng, Jakarta Pusat.
Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung telah bekerjasama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengembalikan aset PT. Pos Indonesia yang dikuasai oleh pihak lain di luar perusahaan.
"Aset tersebut, yakni Kantor
Pos Cabang Pembantu Cikini, telah berhasil dikembalikan kepada PT. Pos
Indonesia (Persero) setelah upaya pemulihan yang berhasil," ujar Reda
Dia pun menegaskan pentingnya menjaga aset-aset negara untuk mencegah kerugian keuangan negara. Selain itu, mereka juga menunjukkan keterlibatan Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2021.
"Kejaksaan siap membantu
entitas seperti PT Pos Indonesia (Persero) dalam masalah hukum terkait perdata
dan tata usaha negara," tegasnya.
Untuk PT. Pos, Kajati DKI Jakarta
berharap pengalaman terlepasnya penguasaan atas aset tersebut dapat menjadi
pelajaran agar tidak terulang kembali dan PT. Pos berkewajiban untuk selalu
menjaga aset PT. Pos lainnya yang merupakan milik negara, sehingga tidak
merugikan keuangan negara.
“Dengan dikembalikannya aset PT.
Pos ini, dapat semakin meningkatkan kinerja pelayanannya,” ujar mantan Kajati
Banten ini.
Selain itu, Reda juga
mengapresiasi Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta Setiawan Budi Cahyono dan
seluruh pihak yang telah memberikan dukungan atas terealisasinya serah terima
barang milik negara ini.
Acara ini diharapkan dapat
meningkatkan kinerja pelayanan PT. Pos Indonesia (Persero) dan memupuk
kerjasama yang baik antara lembaga-lembaga terkait.
Agenda utama acara ini meliputi
penyerahan pemulihan aset Kantor Cabang Pembantu Cikini (KCP Cikini) serta
pemberian penghargaan kepada pihak yang terlibat dalam proses pemulihan
tersebut.
Endy Pattia R, Direktur Keuangan
dan Manajemen Risiko PT. Pos Indonesia (Persero), mengungkapkan rasa terima
kasihnya atas bantuan dari Kejaksaan RI dan Pusat Pemulihan Aset (PPA)
Kejaksaan Agung RI.
Dia menyampaikan apresiasi kepada
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang telah berhasil mengembalikan aset PT. Pos
Indonesia. Endy Pattia R menyatakan bahwa proses pendampingan pemulihan aset
berjalan efektif dan efisien berkat kerja sama yang baik.
Selanjutnya, Syaifudin Tagamal,
Kepala PPA Kejaksaan Agung RI, menganggap kolaborasi antara PT Pos Indonesia
dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai sinergi yang luar biasa.
Syaifudin menjelaskan bahwa
melalui pendekatan formal dan informal, aset PT. Pos Indonesia di KCP Cikini
dapat pulih kembali. Tagamal berharap aset yang telah berhasil dikembalikan ini
akan dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung kinerja PT. Pos Indonesia di
masa mendatang. (Muzer)