Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Selatan Akhirnya Mengeksekusi Terpidana Ferdy Sambo Dkk ke Dalam LP Salemba


Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.


Jakarta, IMC- Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap Terpidana Ferdy Sambo, Terpidana Kuat Ma’ruf, dan Terpidana Ricky Rizal Wibowo ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Salemba dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Kamis ( 24/8/2023)


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana kepada wartawan di Jakarta mengatakan sebelumnya Terpidana Putri Candrawathi terlebih dahulu dilakukan eksekusi oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 23 Agustus 2023. 


Ketut menjelaskan keempat Terpidana yang dilakukan eksekusi berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung yang pertama adalah Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.


Kemudian Terpidana Putri Candrawathi menjalani pidana penjara 10 Tahun di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta (dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 816K/PID/2023 tanggal 8 Agustus 2023.


Selanjutnya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 815K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023 terpidana Kuat Ma’ruf menjalani pidana penjara selama 10 Tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat (dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara), 


Lalu Terpidana Ricky Rizal Wibowo menjalani pidana penjara selama 8 Tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat (dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 814K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.


" Pelaksanaan Eksekusi berjalan dengan situasi aman dan terkendali berkat pengamanan dari tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," pungkasnya. (Muzer)



Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال