Aceh Tamiang, IMC - Produk hukum harus dapat mengakomodir semua kepentingan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024, sesuai tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tetapi yang menjadi aneh langkah pengumuman Komisioner KIP 2023 yang di umumkan Komisi satu DPRK Aceh Tamiang tidak sesuai tupoksi atau cacat hukum.
Apalagi rapat Pleno di lakukan di luar Gedung DPRK Aceh Tamiang,padahal jelas di pasal 99 dikatakan (4) semua jenis rapat dilakukan di gedung DPRK kecuali dalam kebutuhan tertentu atau darurat,Rapat DPRK dapat di laksakan di tempat lain yaitu ditentukan oleh pimpinan DPRK.
Fakta yang menarik adalah pengumuman tentang Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Komisi Indenpeden Pemilihan (KIP), Ketua Komisi l DPRK Aceh Tamiang Miswanto,SH memakai stempel Ketua DPRK Aceh Tamiang, untuk mengesahkan pengumuman nomor : 11/Pansel-KIP.ATAM/2023.
Komisi l DPRK Aceh Tamiang Selain pelanggaran dari tata tertib Qanun dan KUHP pasal 263 juga ini mengandung pelanggaran undang-undang ITE karena sudah menyampaikan kebohongan di muka publij di dalam pemberitaan di Facebook DPRK.
Selain itu ketetapan dasar hukum atau segala sesuatu yang menurut undang-undang dapat di pakai untuk membuktikan bahwa Produk hukum DPRK harus berdasarkan rapat paripurna baru dinyatakan menjadi keputusan /Ketetapan DPRK dan di dalam surat keputusan selain mahkamah konstitusi tidak boleh menyatakan putusan ini berlaku kekuatan hukum tetap dan tidak bisa diganggu gugat.
Sedangkan Kewenangan dan pembuktian administrasi di dalam penomoran surat atas nama komisi dan penggunaan stempel ketua DPRK adalah hak tanggung jawab protokol dari seorang sekwan.
Dalam hal tersebut pimpinan kolektif DPRK Aceh Tamiang melakukan konfrensi Pers terkait keputusan pengumuman anggota Komisioner KIP periode 2023 sampai dengan 2028 yang telah ditempel di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang di Karang Baru. Sabtu (15/07/23).
Pantauan dilokasi, selembar kop surat bertuliskan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang, Panitia Pelaksana Seleksi Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang periode 2023-2028 sudah ditempelkan digedung DPRK Aceh Tamiang di Karang Baru, juga sudah mulai tersebar diberbagai media sosial.
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang melalui Komisi I, berdasarkan Rekapitulasi Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (fit and proper test) yang dilaksanakan Senin 10 Juli 2023 dan Rapat Pleno Komisi I DPRK Aceh Tamiang pada Jumat, 14 Juli 2023 memutuskan nama,
Mauliza Wira Kesuma, SH, Kamardi Arif, Lindawati, M.Pd, Rita Afrianti, Rusli dinyatakan lulus
Selanjutnya, Prio Sumbodo S.KEP, Muchsinullah SH, M. Jafar Siddiq, Agus Syah Alam, Muklis S. Pd.I dinyatakan sebagai cadangan
Terkait kemunculan pengumuman anggota KIP Aceh Tamiang tersebut, yang tidak pernah diketahui kapan dan dimana dilaksanakan rapat pleno oleh DPRK, para Wartawan coba mengajukan beberapa pertanyaan pada Suprianto, ST Ketua DPRK Aceh Tamiang, namun hanya dijawab, prinsipnya kami akan menjawab semua pertanyaan rekan Wartawan, Namun Kami minta waktu untuk melakukan konsultasi dengan tenaga ahli bidang hukum,"jawabnya.