Kejari Jakpus Setorkan Uang Rp 51 Miliar Terkait Pemalsuan Dokumen dan TPPU Leo Chandra


 


Jakarta, IMC-  
Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Jakarta Pusat di bawah komando Hari Wibowo berhasil menyetorkan uang dari barang bukti perkara pemalsuan dokumen dan perkara tindak pidana pencucian uang ( TPPU ) pada Bank BCA atas nama Leo Chandra sejumlah51.124.796.039,32,- (lima puluh satu milyar seratus dua puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh enam tiga puluh sembilan rupiah tiga puluh dua sen)  

 


Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Jakarta Pusat Hari Wibowo dalam keterangan tertulis, Rabu ( 15/3/1012 ) mengungkapkan mengenai perkara Bank BCA atas nama terdakwa Leo chandra selaku komisaris PT SNP mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja kepada Bank BCA sejak tahun 2016 s/d 2017 dimana Plafon kredit modal kerja yang diajukan dengan jumlah Rp. 600.000.000.000,- (enam ratus milyar rupiah) diikuti dengan jaminan daftar piutang pembiayaan konsumen Columbia (usaha dagang PT SNP).

 

“ Namun pada tahun 2018, terjadi kredit macet sebesar Rp. 209.805.582.606,- (dua ratus sembilan milyar delapan ratus lima juta lima ratus delapan puluh dua ribu enam ratus enam rupiah),” ujar Hari.

 

Selain itu, lanjutnya ada juga catatan pembiayaan tapi catatan itu fiktif sehingga tidak bisa ditagih dan tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen kontrak pembiayaan yang dijadikan jaminan.

 

“ Atas perbuatan terdakwa demikian mengakibatkan bank BCA mengalami kerugian Rp. 209.805.582.606,- (dua ratus sembilan milyar delapan ratus lima juta lima ratus delapan puluh dua ribu enam ratus enam rupiah),” ungkapnya.

 

 

Dimana dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1004 K/PID/2022 tanggal 28 Juni 2022 menyatakan bahwa terdakwa Leo Chandra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "bersama-sama memalsukan surat secara berlanjut dan Tindak Pidana Pencucian Uang" pada Bank BCA.

 

Terdakwa Leo Chandra dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) serta menetapkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 51.124.796.039,32,- dirampas untuk negara.  

 

“ Atas putusan Mahkamah Agung RI tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor PRINT-192/M.1.10/Eku.3/12/2022 tanggal 27 Desember 2022 melaksanakan penyetoran barang bukti tersebut yang tersimpan dalam RPL Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ke Kas Negara,” kata Hari.

 

Selanjutnya Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan ( Kasi BB-BR ) Kejari Jakarta Pusat, Dr. Faizal Putrawijaya, menyampaikan bahwa penyetoran uang rampasan sebesar Rp. 51.124.796.039,32,- (lima puluh satu milyar seratus dua puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh enam tiga puluh sembilan rupiah tiga puluh dua sen) yang dilaksanakan pada hari ini adalah bukti bahwa Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum selalu berusaha untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat, serta dapat membuktikan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

 

“ Kami pun berharap kegiatan penyetoran uang rampasan ini dapat mengirimkan pesan jelas kepada masyarakat bahwa tindak pidana pencucian uang tidak akan ditoleransi dan akan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kasi BB-BR Kejari Jakarta Pusat Faizal Putrawijaya.

 

Kemudian dalam persidangan terdakwa Leo dibuktikan dengan pasal  Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال