Jakarta, IMC- Pelarian seorang buronan asal Kejaksaan Negeri Tebo Mushasi Pangeran Batara berakhir di tangan petugas Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung.
“ Tim Tabur Kejagung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang
(DPO) asal Kejaksaan Negeri Tebo,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana
kepada wartawan, Kamis 12/1/2023 ).
Ketut mengatakan, Musashi Pangeran
Batara Merupakan Terpidana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa
pengerjaan pekerjaan paket pengaspalan jalan tahun anggaran 2013 – 2015 dengan
kerugian negara sebesar Rp1,5 Milyar.
“ Dalam proses pengamanan, Terpidana
tidak kooperatif dengan cara melarikan diri ke atas genting rumah warga di
Kelurahan Dukuh, Kramat Jati Jakarta Timur, sehingga menarik perhatian dan
membuat amarah warga di sekitar rumah Terpidana,” bebernya.
“ Selain itu, keluarga Terpidana
juga tidak kooperatif dengan berupaya menghalangi tim mencari Terpidana di
sekitar rumahnya dan mengusir tim dari halaman rumahnya dengan alasan mengganggu
kenyamanan pemilik rumah,” tambahnya.
Berdasarkan Putusan Pengadilan
Tinggi Jambi menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jambi
dengan menjatuhkan hukuman penjara terhadap Terpidana Musashi Pangeran Batara selama 5 tahun penjara dan
pidana denda sebanyak Rp300 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Selanjutnya berdasarkan Putusan
Mahkamah Agung Nomor: 381/K/PID.SUS/2021 tanggal 19 Oktober 2021, menolak
permohonan kasasi Terpidana Musashi
Pangeran Batara.
Terpidana Musashi
Pangeran Batara diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan,
Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut
dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah berhasil diamankan, tim langsung
membawa Terpidana menuju Kejaksaan Negeri Tebo untuk dilaksanakan eksekusi.
Ketut menjelaskan, Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa
Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang
masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO)
Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan
perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. ( Muzer)