Ciptakan Masyarakat Semakin Kondusif, Kejari Kab Mojokerto Gelar Rakor Pakem



Mojokerto, IMC- Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menggelar kegiatan Rapat Kordinasi Pengawasan Agama dan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto Jl RA Basuni Kec. Sooko, Kab. Mojokerto, Selasa ( 24/1/2023).


Rakor Pakem dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono, SH., MH dan dihadiri sebanyak 25 orang peserta.



Turut hadir dalam kegiatan ini Danrem 082/CPYJ Kolonel Inf. Unang Sudargo, SH.,MH diwakili Letkol Inf Daroji, S.Sos (Kasi Intelrem 082/CPYJ), Bupati Kab. Mojokerto dr. Ikfina Fatmawati, M.Si  diwakili Ali Ridha (Sekretaris Bakesbangpol Kab. Mojokerto),vDandim 0815/Mojokerto Letkol Inf. M. Iqbal Prihanta Yudha, SE diwakili Kapten Cba Kurniawan Junaidi (Pasi Inteldim 0815 Mojokerto),vDandenpom V/2 Letkol Cpm Minto Hariono diwakili Kapten Cpm M. Rokim (Pasi Lidpam Denpom V/2), Kapolres Kab. Mojokerto AKBP Wahyudi, SIK.,MH diwakili Aiptu Istiyono (Kanit IK Polres Mojokerto), Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria, SH.,SH.,MT diwakili Aiptu Dwi Hendro (Kanit IK Polres Mojokerto Kota), M. Indra Subrata, SH, MH (Kasi Intel Kejari Kab. Mojokerto, Johan Candra S, SH (Kasubsi B Intel Kejari Kab. Mojokerto), Edy Taufiq, STTp (Kasatpol PP Kab. Mojokerto),  KH. Chalil Arphaphy (Ketua MUI Kab. Mojokerto), Drs. H Nur Rohmad (Sekretaris FKUB Kab. Mojokerto), Mahmud Fauzi (Kabag TU Kemenag Kab. Mojokerto),  H Yohan Abdillah (Ketua LDII Kab. Mojokerto), H Supriyanto (Wakil Ketua LDII Kab. Mojokerto) dan Pdt Karunia Zebua (Ketua Badan Musyawarah Gereja Kab. Mojokerto).


Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto Gaos Wicaksono, SH.MH dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini merupakan langkah rutinitas di setiap daerah hukum satuan kerja Kejaksaan sebagai bentuk kesadaran dan pemahaman  semua. 


" Oleh karena itu Kejaksaan Negeri Kab Mojokerto memandang penting kegiatan PAKEM karena didorong kesadaran untuk memanifestasi cita-cita luhur bangsa yang tertuang di dalam Pancasila," ujarnya.  


Gaos menjelaskan bahwa Indonesia merupakan negara yang unik dan kaya akan keberagaman baik itu suku, adat, agama dan budaya yang membentang dari Sabang sampai Merauke. 


Dikatakan dari keberagaman budaya dan agama lahir setidaknya 833 aliran kepercayaan dan 215 aliran keagamaan. Disisi lain Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat) dan tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machsstaat) yang secara tegas tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945. 


Hal tersebut mengamanatkan bahwa Indonesia menerima hukum sebagai ideologi untuk menciptakan ketertiban, keamanan, keadilan serta kesejahteraan bagi warga negaranya. Konsekuensi hukum mengikat setiap tindakan yang dilakukan oleh setiap warga termasuk warga negara asing yang berada di wilayah Negara Indonesia.          

  

Sebagai negara hukum Indonesia menjamin kebebasan warga negaranya dalam memeluk agama dan kepercayaannya sebagaimana yang tercantum dalam pasal 28 E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945. Hal ini kembali ditegaskan dalam pasal 29 ayat (2) UUD 1945. 


Dari kedua pasal ini dapat tersimpulkan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjamin akan kebebasan untuk beragama dan memeluk kepercayaan namun di sisi lain kebebasan yang dimaksud oleh UUD 1945 bukanlah bebas dalam arti sebebasnya namun bebas dengan adanya pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.   

     

Dalam kebebasan terhadap kepercayaan dan agama ini pembatasan yang dimaksud adalah agar tidak terjadinya kegiatan-kegiatan yang menjurus pada tindak pidana, mengganggu ketentraman umum maupun penodaan terhadap agama yang diakui di Indonesia.  


Untuk pelaksanaan petaturan perundang-undangan tersebut maka idealnya setiap negara hukum termasuk Indonesia harus memiliki lembaga/institusi/aparat penegak hukum yang berkualifikasi profesional, berintegritas dan disiplin yang didukung oleh sarana dan prasarana hukum serta perilaku hukum masyarakat.       

     

Gaos menyebut, ada tiga hal pokok yang menjadi tugas dan wewenang Kejaksaan RI sebagaimana tercantum dalam pasal 30 Undang-Undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yaitu pertama bidang pidana, kedua bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, ketiga bidang ketertiban dan ketentraman umum. 


Khusus mengenai pengawasan terhadap aliran kepercayaan diatur dalam pasal 30 ayat (3) huruf d dan sejalan dengan tugas tersebut juga diberi kewenangan terhadap pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama yang diatur dalam pasal 30 ayat (3) huruf e. Lebih jelasnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI Pasal 30 ayat (3) huruf d sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.       

                                  

Pada kesempatan ini dilakukan penyerahan Surat Keputusan Pembentukan Tim Koordinasi PAKEM Kab. Mojokerto dari Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto kepada Kemenag Kab. Mojokerto.


" Kegiatan Rapat Kordinasi PAKEM di Kabupaten Mojokerto dan Pembentukan Tim Koordinasi PAKEM Kab. Mojokerto ini merupakan program Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto sebagai bentuk sinergitas dengan tujuan diantaranya guna menjalin silaturahim bersama Instansi Pemerintah dan Tokoh Agama Kab. Mojokerto," bebernya.


 Gaos berharap kegiatan ini bisa meningkatkan persatuan diantara umat beragama dan bersinergi dengan Pemerintah Daerah serta stakeholder guna menjaga kekondusifan wilayah. 


Ditambahkan bahwa Rapat koordinasi Pakem ini maksud dan tujuannya untuk membahas seluruh permasalahan dan saran penyelesaian terkait isu maupun polemik keagamaan dan kepercayaan yang ada di Kabupaten Mojokerto guna menciptakan masyarakat Kabupaten Mojokerto yang semakin kondusif. 


" Sehingga dengan adanya Timkor Pakem maka dapat diambil tindakan preventif, pembinaan, represif maupun penegakkan hukum oleh Aparat Penegak Hukum khususnya Kejaksaan," imbuhnya. 


" Penyelenggaraan rapat baik secara berkala maupun sewaktu-waktu dapat dilakukan sesuai kebutuhan sehingga Tim Pakem Kabupaten Mojokerto diharapkan dapat menjaga dan memelihara hubungan kerja sama ini dengan sebaik-baiknya bilamana perlu terus ditingkatkan karena dengan hubungan kerjasama kita dapat berjalan dengan baik, berhasil guna dan memberikan manfaat nyata sesuai niat kita bersama," tambahnya.


Menurutnya hal ini memberikan suport kepada anggota Tim Pakem Kab. Mojokerto untuk saling memberikan info-info penting seputar wilayah Kab. Mojokerto terkait permasalahan yang ada khususnya terkait aliran-aliran kepercayaan yang dianggap meresahkan masyarakat.


" Melapor setiap kegiatan kepada Pimpinan pada kesempatan pertama," pungkasnya. ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال