Kajari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman
Jakarta, IMC- Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana dan
Obstruction Justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda oleh Kejaksaan
Negeri Jakarta Selatan, sidang kasus dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs ditunda
selama sepekan.
Penundaan sidang tersebut dibenarkan oleh Kepala Pusat
Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumerdana"Benar
ditunda, hasil komunikasi saya dengan Jampidum dan Kajati DKI, ternyata akan
dilakukan evaluasi proses persidangan yang menarik perhatian masyarakat
terhadap beberapa perkara, untuk itu beberapa persidangan dalam minggu ini
dilakukan resechedule termasuk perkara FS dkk," kata Ketut Sumerdana,
Sabtu, 12 November 2022.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief
Sulaeman Nahdi mengungkapkan ditundanya sidang kasus dugaan pembunuhan
berencana dan Obstruction Justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan
terdakwa Ferdy Sambo Cs selama sepekan, lantaran adanya mengevaluasi banyaknya
persidangan yang ditangani.
“Sehubungan adanya rapat bersama antara kepala Kejaksaan
Negeri Jaksel dengan ketua Pengadilan Negeri Jaksel pada tanggal 11 Nopember
2022, telah disepakati dan diputuskan bahwa karena akan dilakukan evaluasi
jalannya persidangan dan pengamanan antara kejaksaan dan Mahkamah Agung,
perkara pidana atas nam,a FS, PC, KM, RR, BE serta perkara pidana atas nama HK,
AP, AR, CP dan BW,”kata Kajari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi dalam
keterangan tertulisnya yang disiarkan secara resmi oleh Kepala seksi Penerangan
Hukum ( Kasi Penkum ) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan, Sabtu, 12
November 2022.
Syarief Sulaeman menambahkan, penundaan dengan terdakwa
diatas, mulai Senin tanggal 14 Nopember 2022-Jumat tanggal 18 Nopember 2022
ditunda dan akan dimulai kembali pada hari Senin tanggal 21 Nopember 2022-Jumat
26 Nopember 2022, Seperti diketahui mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan
(Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana
terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ( Muzer )