Sidang Kasus Sambo Cs Ditunda Sepekan, Kejari Jaksel Ungkap Alasannya

 

 


 

Kajari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman

Jakarta, IMC
- Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction Justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sidang kasus dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs ditunda selama sepekan.

Penundaan sidang tersebut dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumerdana"Benar ditunda, hasil komunikasi saya dengan Jampidum dan Kajati DKI, ternyata akan dilakukan evaluasi proses persidangan yang menarik perhatian masyarakat terhadap beberapa perkara, untuk itu beberapa persidangan dalam minggu ini dilakukan resechedule termasuk perkara FS dkk," kata Ketut Sumerdana, Sabtu, 12 November 2022.

 

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan ditundanya sidang kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction Justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs selama sepekan, lantaran adanya mengevaluasi banyaknya persidangan yang ditangani.

“Sehubungan adanya rapat bersama antara kepala Kejaksaan Negeri Jaksel dengan ketua Pengadilan Negeri Jaksel pada tanggal 11 Nopember 2022, telah disepakati dan diputuskan bahwa karena akan dilakukan evaluasi jalannya persidangan dan pengamanan antara kejaksaan dan Mahkamah Agung, perkara pidana atas nam,a FS, PC, KM, RR, BE serta perkara pidana atas nama HK, AP, AR, CP dan BW,”kata Kajari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi dalam keterangan tertulisnya yang disiarkan secara resmi oleh Kepala seksi Penerangan Hukum ( Kasi Penkum ) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan, Sabtu, 12 November 2022.

Syarief Sulaeman menambahkan, penundaan dengan terdakwa diatas, mulai Senin tanggal 14 Nopember 2022-Jumat tanggal 18 Nopember 2022 ditunda dan akan dimulai kembali pada hari Senin tanggal 21 Nopember 2022-Jumat 26 Nopember 2022, Seperti diketahui mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال