Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim
Jakarta, IMC - Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyatakan keinginannya
mengangkat 600 ribu guru honorer untuk
menjadi ASN PPPK pada
tahun 2023. Pengangkatan ini ditujukan demi memenuhi komitmen pemerintah untuk
menyejahterakan guru di Indonesia.
"Kami juga berharap agar semua guru honorer dapat
segera menjadi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(ASN PPPK) pada tahun 2023. Tahun lalu sudah ada sekitar 300 ribu guru honorer yang
menjadi PPPK, dan tahun ini, Alhamdulillahnya semakin banyak pemda yang
bersemangat mendukung, sehingga kita dapatkan formasi sekitar 319 ribu, dengan demikian, mudah-mudahan tahun depan
sudah ada sekitar 600 ribu guru honorer yang menjadi PPPK dari rekrutmen
terbesar sepanjang sejarah Indonesia." kata Nadiem melansir Antara di Jakarta.
“ Ini akan terus kita lakukan sampai memenuhi kebutuhan
guru di Indonesia, “ tambahnya.
Namun, Nadiem juga menekankan bahwa yang diperlukan
adalah dukungan dari Pemda untuk menyampaikan usulan formasi. “Guru honorer
akan menjadi ASN PPPK jika pemerintah daerah (Pemda) mengizinkan ajuan formasi
dari daerahnya,” tuturnya.
Nadiem mengatakan, Kemendikbudristek terus bekerja sama
dengan Pemda dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Kemenpanrb) agar guru honorer bisa menjadi ASN PPPK.
Hal tersebut merupakan upaya mengakomodasi masukan dari
para guru-guru honorer, sehingga dapat menghadirkan seleksi yang semakin
berkeadilan.”Sekarang, kita prioritaskan guru-guru honorer di sekolah negeri
untuk dapat diangkat di sekolah tempatnya mengabdi selama ini,” katanya.
Persoalan PPPK di Kota Pontianak
Mengenai permasalahan PPPK di Pontianak, Wali Kota
Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menjelaskan penyebab kekurangan guru di wilayahnya
dikarenakan adanya guru yang memasuki masa purna tugas setiap tahun. Maka,
Pemda Kota Pontianak mengambil sejumlah langkah strategis sebagai upaya
mengatasi persoalan itu.
“Tahun ini ada 456 PPPK yang kita rekrut, selain itu ada
tenaga kerja yang kita rekrut dengan pemberian gaji dari Bantuan Operasional
Daerah (BOSDA) senilai Upah Minimum Regional (UMR) yaitu sebesar Rp2.750.000
per bulan,” katanya dalam rilis resmi yang diterima pada Selasa (25/10/2022).
Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana tugas Direktur
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Plt. Dirjen GTK), Nunuk Suryani
menambahkan bahwa formasi ASN PPPK bagi Tenaga Kependidikan telah diusulkan
untuk tahun 2023.
“Kami upayakan tahun depan akan diusulkan formasi ASN
PPPK bagi tenaga kependidikan. Setelah kami berkoordinasi dengan Kemenpanrb,
tenaga kependidikan yang bisa diusulkan adalah mereka yang mempunyai jabatan
fungsional seperti pustakawan, laboran, kepala laboratorium,” ujarnya (Rachman
Salihul Hadi/Red.)