Lagi, Kejari Kab. Mojokerto Menunjukkan Prestasinya yang ke 7 Menghentikan Penuntutan Berdasarkan RJ

 


 

Tersangka dan Korban saling memaafkan setelah dilakukan RJ oleh Kejari Kab. Mojokerto

Mojokerto, IMC
- Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kabupaten Mojokerto di bawah komando Gaos Wicaksono kembali menunjukkan prestasinya dalam perwujudan kepastian hukum. Yaitu melakukan Restoratife Justice untuk yang ke-7 kalinya. Permohonan penghentian penuntutan telah disetujui oleh Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana.

“ Kali ini kembali melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadalian restoratif,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto kepada media ini, Jumat ( 7/10/2022 ).

Berawal Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto terlebih dahulu menayangkan video yang dimohonkan Restoratif kemudian dilanjut dengan Kajari Kab Mojokerto Gaos Wicaksono, SH., MH didampingi Kasi PIdum IVAN YOKO, SH., MH dan Jaksa yang menangani perkara tersebut yakni Ari Wibowo, SH dan Fajarudin, SH memaparkan perkara yang akan dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Kajari Kab. Mojokerto Gaos Wicaksono tengah memaparkan terkait RJ kepada Jampidum

“ Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan terhadap perkara penggelapan pasal 372 KUHP atas nama tersangka Moch. Mukri Bin Ngateman (Alm),” kata Gaos.

Gaos mengungkapkan, tersangka melakukan penggelapan uang jual beli tanah milik saksi korban Heru Rustiadi, tersangka melakukan perbuatan tersebut karena terlilit hutang, sedangkan korban Heru Rustiadi pada tahun 2021 telah di PHK sehingga korban menginginkan uangnya yang di gelapkan tersangka sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah)  dikembalikan.

Selanjutnya kata Gaos, di rumah RJ dilakukan kesepakatan perdamaian secara sukarela antara tersangka dan korban tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi yang dihadiri Kasi Pidum, Kepala Desa, Kepala Dusun, tokoh masyarakat ulama setempat, jaksanya, korban dan keluarga tersangka.

“ Alhamdulillah tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Tercapai perdamaian dengan tersangka mengembalikan uang yang digelapkan Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah),” ujarnya.

Sehingga tutur Gaos, telah terjadi pemulihan keadaan semula dan memperhatikan tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memaafkan,

Gaos beralasan di berhentikan penuntutannya, karena tersangka belum pernah di hukum, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman hukuman dibawah 5 (lima) tahun dan kemudian tersangka berjanji tidak nengulangi perbuatannya, sehingga alasan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terpenuhi dan disetujui.

Dalam RJ ini Gaos mengungkapkan keberhasilan Kejari Kabupaten Mojokerto dalam melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tidak terlepas dari motivasi dan bimbingan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr Mia Amiati, SH.,MH dan Asisten Tindak Pidana Umum Sofyan Sale, SH.,MH. ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال