Jakarta, IMC- Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum ( Jampidum ) Kejaksaan Agung menerima tanggung jawab Tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama Tersangka FS atau Ferdy Sambo dan tersangka PC atau Putri Candrawathi, kemudian tersngka REPL, RRW, dan tersangka KM, (primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Tanpa Rencana) dan dalam tindak pidana obstruction of justice dengan Tersangka FS, Tersangka BW, Tersangka CP, Tersangka ARA, Tersangka HK, Tersangka AN, dan Tersangka IW.
“Pada hari ini, penyerahan Tersangka dan barang
bukti sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan kami akan menindaklanjuti
dengan mengambil langkah sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam
Undang-undang bahwa Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum acara pidana
berwenang melakukan penahanan terhadap Tersangka yang diserahkan kepada kami,”
ujar JAM-Pidum Fadil Zumhana saat memberikan keterangan kepada awak media di Kejagung,
Rabu ( 5/10/2022 ).
Fadil menyebut, penahanan dilakukan guna untuk
memudahkan proses persidangan karena menginginkan perkara ini dilaksanakan
dalam persidangan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan, dan memudahkan untuk
membawa Tersangka ke persidangan.
Sesuai dengan hasil koordinasi dengan Bareskrim
Polri, Tersangka FS, HK, ARA, dan Tersangka AN dilakukan penahanan di Markas
Komando Korps Brigade Mobil (Mako Brimob).
Sementara terhadap yang lain yaitu Tersangka CP,
Tersangka BW, Tersangka IW, Tersangka RRW. Tersangka REPL, dan Tersangka KM
dilakukan penahanan di Bareskrim Polri.
Lalu lanjut Fadil, “ Untuk Tersangka PC
dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan
Agung,” ucapnya.
“Pada kesempatan ini, kami sampaikan akan
sesegera mungkin perkara ini dilimpahkan ke pengadilan karena kami ingin
perkara ini segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum sehingga tidak
menunda-nunda waktu pelaksanaan pelimpahan ke pengadilan dan saya akan sesegera
mungkin karena surat dakwaan sudah kami koreksi dan kami terus perbaiki serta
sempurnakan supaya dalam persidangan berjalan dengan sebaik-baiknya,” imbuhnya.
.
JAM-Pidum mengatakan bahwa para Tersangka akan
diberikan keputusan oleh hakim yang seadil-adilnya, dan JAM-Pidum selaku
penegak hukum selalu berpegang teguh dalam proses memberikan keadilan dan harus
mengacu pada alat bukti, bukan asumsi dan isu-isu yang berkembang di
masyarakat. JAM-Pidum berpesan kepada para Jaksa agar pikiran jangan terganggu
oleh hal-hal di luar penegakan hukum.
Selanjutnya, JAM-Pidum menyampaikan bahwa sebagai
penegak hukum dan Jaksa, memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh
Tersangka termasuk Tersangka REPL yang berstatus sebagai justice collaborator.
“Nanti pengadilan yang melihat bagaimana Tersangka
REPL dalam hal selaku justice
collaborator. Tidak ada perlakuan yang berbeda dengan status Tersangka ini.
Apabila kami limpahkan ke pengadilan, kami akan perlakukan dengan
sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan seluruh proses
ini sudah berjalan sesuai SOP penanganan perkara yang kami pegang teguh di JAM
PIDUM,” ujar JAM-Pidum. ( Muzer )