Banyumas, Jateng | IMC - Danrem 071/Wijayakusuma Kolonel Inf Yudha Airlangga, S.E., dalam rangka me- reorganisasi dan rotasi jabatan dilingkungan Korem 071/Wijayakusuma, pimpin Sidang Pankar (Pangkat dan Karier) Perwira serta Sidang Usul Kenaikan Pangkat (UKP) prajurit jajaran Korem 071/Wijayakusuma periode 1 April 2023. Senin (24/10/2022) di Aula Jenderal Sudirman Makorem 071/Wijayakusuma, Sokaraja, Banyumas.
Sidang Pankar Perwira dan Sidang UKP prajurit jajaran Korem 071/Wijayakusuma diikuti Kasrem 071/Wijayakusuma, para Dandim sejajaran Korem 071/Wijayakusuma, para Kasirem 071/Wijayakusuma dan Balakrem 071/Wijayakusuma.
Kolonel Yudha dalam penyampaiannya mengatakan pangkat dan karir seorang prajurit TNI merupakan suatu kehormatan dan kebanggaan yang wajib kita berikan kepada para prajurit. Karena kenaikan pangkat dan karir yang dimiliki prajurit, tentu akan semakin bertambah tanggung jawabnya dalam melakukan tugasnya.
“Prajurit yang telah layak UKP adalah prajurit yang benar-benar memenuhi kriteria dan syarat yang ditetapkan oleh TNI-AD,” ungkapnya.
Dikatakan, prajurit sebelum meraih pangkat setingkat lebih tinggi dari pangkat sebelumnya, banyak hal yang harus menjadi pertimbangan dan berbagai tahap yang dilalui, salah satunya dengan diselenggarakannya kegiatan sidang pankar ini, guna untuk menentukan layak atau tidak layaknya prajurit naik pangkat dan ataupun prajurit yang akan mengisi jabatan disatuan jajaran Korem ini.
“Sidang UKP yang dilaksanakan, untuk mengetahui dari berbagai aspek yang merupakan syarat yang berlaku pangkat prajurit tersebut layak atau tidaknya untuk ke Komando Atas,” sebutnya.
Kolonel yang Mantan Dansat-81/Gultor Kopassus ini menegaskan, prajurit yang akan UKP, harus memenuhi syarat UKP yang diajukan minimal 65 sesuai indeks nilai yang ditetapkan komando atas.
“Kalau prajurit mempunyai catatan (buruk), seperti dibidang Jasmani pada pelaksanaan Tes Kesegaran Jasmani (Garjas) tidak memenuhi syarat, maka prajurit tersebut tidak akan dinaikan pangkatnya. Begitu juga dengan catatan lainnya, seperti pernah melakukan suatu pelanggaran seperti, THTI, Disersi, Insubordinasi maupun lainnya, “tegas Danrem.
Perlu diketahui, kegiatan sidang jabatan Perwira TW IV TA 2022 ini, dilaksanakan untuk merre-organisasi dan merotasi jabatan Perwira di jajaran Korem 071/Wijayakusuma sesuai dengan organisasi. Sehingga diharapkan, dengan adanya sidang Pankar Jabatan tersebut dapat memenuhi kebutuhan dari sistem pembinaan karir dimasa yang akan datang.
Selain itu juga untuk mengisi dan memenuhi kebutuhan jabatan organisasi Korem 071/Wijayakusuma sesuai dengan TOP maupun DSPP orgas, jadi organisasi dan pelaksanaan tugas dapat berjalan sesuai dengan kualitas tugas dan kinerja organisasi secara maksimal dan optimal.(Sty)