Rugikan Negara Rp. 3,8 Milyar, Kejari Jayapura Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalan Fiktif

 



Kajari Jayapura berikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan dua orang tersangka korupsi jalan.

Jayapura, IMC- Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jayapura menetapkan dua tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) pada proyek Pekerjaan Pembangunan Ruas Jalan Trimuris-Kasonaweja Tahun Anggaran 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Jayapura Alexander Sinuraya dalam keterangan tertulis yang diterima di media ini di Jakarta, Senin, 24 Oktober 2022 mengatakan, dari 17 orang saksi yang diperiksa terkait dugaan korupsi pembangunan Ruas Jalan Trimuris Kasonaweja ditemukan dua orang tersangka.

“ Ada dua orang tersangka yakni inisial JJH yang merupakan Direktur CV PIP dan YSM mantan Plt. Kepala Dinas Pupr Kab. Mamberamo Raya,” ujarnya.

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor : Print-01/R.1.10/Fd.1/06/2022 Tanggal 13 Juni 2022.

SAKSI YANG DIPERIKSA

1. JJH (Direktur CV PIP)

2. YSM (Mantan Plt. Kadis PUPR Kab.

Mamberamo Raya)

3. IMSJ (Wakil Direktur CV PIP / Istri JJH)

4. ALF (Mantan Anggota Panitia Pokja ULP

Kab. Mamberamo Raya)

5. LEA (Mantan Anggota Panitia Pokja ULP

Kab. Mamberamo Raya)

6. STJ (Mantan Anggota Panitia Pokja ULP

Kab. Mamberamo Raya)

7. AK (Mantan Anggota Panitia Pokja ULP

Kab. Mamberamo Raya)

8. RRD (Mantan Anggota Panitia Pokja ULP

Kab. Mamberamo Raya)

9. YPM (Mantan Kepala Bidang

Perbendaharaan Kab. Mamberamo Raya)

10. JL (Pekerja Proyek Pembangunan Jalan)

11. GS (Mantan Kepala BPD Papua Cabang

Kasonaweja)

12. YB (Pegawai Inspektorat Kab.

Mamberamo Raya)

13. MYAS (Swasta)

14. AR (Swasta)

15. NB (PPTK)

16. HFN (Mantan Bendahara Pengeluaran

Dinas PUPR Kab. Mamberamo Raya)

17. FP (Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab.

Mamberamo Raya)

 

HASIL PENYIDIKAN

 

Lebih lanjut Kajari mengungkapkan berawal pada tahun 2019, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mamberamo Raya terdapat pekerjaan Pembangunan Ruas jalan Trimuris – Kasonaweja Tahun Anggaran 2019 dengan nilai Nilai Kontrak sebesar Rp. 5.715.562.500,-

 

“ Diketahui bahwa adminitrasi untuk dokumen lelang di buat oleh JJH, sedangkan tanda tangan dokumen lelang yang ada nama Saksi Imelda Maryuli Susana Joel di tanda tangani oleh JJH,” ungkapnya.

Kemudian setelah dilakukan pelelangan pada LPSE Mamberamo Raya maka Pemenangnya adalah CV. PIP dengan direktris Imelda Susana Joel berdasarkan kontrak Nomor : 600/02.13A/SPPBJ/DPUPR-MR/VII/2019 tanggal 19 Juli 2019 yang di tanda tangni oleh JSM selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Mamberamo Raya selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan Penyedia Jasa CV PIP Direktris Imelda Susana Joel.

 

Lalu terjadi penyimpangan dana dalam pembangunan Ruas jalan Trimuris – Kasonaweja Tahun Anggaran 2019 yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen atas nama JSM bersama dengan Penyedia JJH Direktur CV. PIP, dengan menyatakan pekerjaan belum selesai 100% dan melakukan pembayaran atas pekerjaan yang tidak dilaskanakan dalam kontrak senilai Rp. 3.889.893.750,-

 

KERUGIAN NEGARA

Akibat perbuatan YSM bersama dengan JJH yang aktif mencairkan dana serta tidak melaksanakan kegiatan pekerjaan sesuai kontrak telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 3.889.893.750,- (tiga milyar delapan ratus delapan puluh Sembilan juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). Berdasarkan Perhitungan Kerugian Negara Dari Inspektorat Kabupaten Mamberamo Raya Berdasarkan Surat Nomor : 700/01/LHP/INS.MR/XI/2022 Tanggal 3 Oktober 2022.

 

PASAL YANG DI LANGGAR

PRIMAIR : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

SUBSIDIAIR : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ( Muzer )

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال