Mojokerto, IMC- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto kembali menggelar pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang berasal dari sejumlah kasus pidana. Pemusnahan dan penghancuran terhadap barang bukti sepanjang Januari 2021-Juni 2022.ini dilaksanakan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan barang bukti ini dihadiri Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar, Kelapa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto Dedy Cahyadi, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto dr Ulum Rokhmat Rokhmawan, yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto di Jalan RA Basoeni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Senin (27/6/2022).
Kepala
Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono mengatakan,
pemusnahan barang bukti digelar secara rutin Kejari Kabupaten Mojokerto dalam
setiap tahunnya. semacam ini dilakukan rutin. “Pemusnahan barang bukti ini
rutin dilakukan, setahun biasanya dua kali,” ujar Gaos kepada wartawan di
lokasi, Senin (27/6/2022).
Gaos
mengungkapkan kali ini Kejari Kabupaten Mojokerto memusnahkan barang bukti
berupa ganja dengan total 7,6 gram, sabu seberat 44,6 gram, ekstasi seberat 3,9
gram, uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 403 lembar, ponsel 55 unit,
pakaian 43 potong serta bak mandi 972 buah.
“Barang bukti yang dimusnahkan kali ini,
merupakan barang bukti perkara mulai awal Januari 2021 sampai Juni 2022 yang
telah inkracth atau telah memiliki kekuatan hukum tetap. Untuk perkara yang
menonjol ya narkotika, meski mengalami kenaikan namun kenaikannya tidak banyak.
Juga kasus uang palsu,” katanya.
Sementara
barang bukti narkoba berupa pil double L dan ekstasi dimusnakan dengan cara
diblender, sementara barang bukti kejahatan lainnya dibakar.
“
Pemusnahan Barang Bukti tersebut sesuai dengan tugas pokok fungsi dan
kewenangan yang dimiliki Kejaksaan sebagaimana diamanatkan di dalam
Undang-Undang nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan,” ujar Gaos.
Gaos
mengajak semua pihak untuk bersama-sama memerangi/memberantas peredaran narkoba
yang dapat mengancam generasi muda. “ Bila mengetahui segera laporkan ke
penegak hukum biar dapat ditangkap dan ditindak,” katanya.
“
Untuk menjadi perhatian kita bersama pemusnahan barang bukti tahun ini masih
didominasi perkara narkotika, harapan kami tahun depan jumlah perkara tindak
pidana narkotika dapat menurun khususnya di Kab. Mojokerto,” tandasnya. ( Muzer
)