Terpengaruh Video Porno Ayah Kandung di Depok Tega Setubuhi Anaknya

Dua Jaksa ( kiri ) menunjukkan alat bukti berupa senjata tajam yang dipergunakan tersangka A ( kanan ) untuk melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri. 

Depok, IMC
- Berkas kasus ayah memerkosa anak kandung berusia 11 tahun di Depok telah lengkap (P21).  Sebagaimana diketahui bahwa beberapa waktu lalu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga   sempat datang ke polres Depok  saat berkas tersebut dalam tahap penyidikan .

Bintang sempat mengecam keras kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka A yang merupakan ayah kandung terhadap anak perempuannya sendiri yang berusia 11 tahun.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Andi Rio R Rahmatu, mengatakan barang bukti beserta tersangka sudah dilakukan tahap dua pada Selasa (17/5) kemarin.

"Telah dinyatakan lengkap oleh teman-teman jaksa penuntut umum atau penyidik telah menerima berkas perkara dan telah P21," kata Andi Rio dalam keterangannya, Kamis (19/5/2022) siang.

Dikatakan tersangka   A (48)  akan segera dihadapkan ke persidangan oleh Kejari Depok dalam waktu dekat ini untuk diadili dengan menerbitkan surat perintah penunjukan Jaksa penuntut umum sebanyak 3 Jaksa yang terdiri Alfa Dera, Adhi Prasetya Handono dan Charles Hengky Pangaribuan.

“ Kepala Kejaksaan Negeri Depok menunjuk tiga jaksa  agar seluruh perbuatan tersangka dapat maksimal dibuktikan oleh jaksa-jaksa di persidangan sehingga nantinya tersangka dapat dijatuhi hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya,”  tegas Andi.

Andi lebih lanjut menerangkan berdasarkan hasil laporan Jaksa peneliti, tersangka melakukan aksinya dengan sadis yakni menggunakan senjata tajam untuk menakuti korban yang merupakan putrinya kandungnya sendiri.

“ Tersangka dalam modusnya melakukan perbuatannya sangat sadis yakni menggunakan senjata tajam untuk  melakukan persetubuhan terhadap anaknya ,yang lebih menyedihkan perbuatan tersebut dilakukan secara berulang kali,” ungkap Andi .

Andi Rio  kembali menuturkan atas perbuatanya, tersangka A diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 81 ayat (1), Ayat (3) jo pasal 76D UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah terakhir dengan UU No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dari Penyidik Polres Metro Depok.

“Kami akan mendakwakan dengan undang-undang perlindungan anak atas kasus ini”

“ Kami sangat prihatin dengan adanya kasus seperti ini, orang tua yang harusnya melindungi ini sampai tega mengancam menggunakan senjata tajam untuk dapat melakukan hubungan intim atau persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri,”tambahnya.

Kata dia, pada saat tahap dua kemarin dihadirkan juga barang bukti senjata tajam yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan pengancaman terhadap korban, dan itu pun dibenarkan oleh tersangka dia mengancam menggunakan senjata tajam tersebut sebelum melakukan persetubuhan.

“Kasus ini menjadi perhatian penuh oleh Kejaksaan, karena bisa merusak masa depan generasi penerus bangsa. Oleh karena itu kami turunkan jaksa-jaksa terbaik kami untuk dapat mengungkap dipersidangan perbuatan bejat yang telah dilakukan tersangka,” tuturnya. ( Muzer/ Rls )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال