Dua Jaksa ( kiri ) menunjukkan alat bukti berupa senjata tajam yang dipergunakan tersangka A ( kanan ) untuk melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri. |
Depok, IMC- Berkas kasus ayah memerkosa anak kandung berusia 11 tahun di Depok telah lengkap (P21). Sebagaimana diketahui bahwa beberapa waktu lalu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga sempat datang ke polres Depok saat berkas tersebut dalam tahap penyidikan .
Bintang sempat mengecam keras kasus kekerasan seksual yang
dilakukan oleh tersangka A yang merupakan ayah kandung terhadap anak
perempuannya sendiri yang berusia 11 tahun.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Andi Rio R
Rahmatu, mengatakan barang bukti beserta tersangka sudah dilakukan tahap dua
pada Selasa (17/5) kemarin.
"Telah dinyatakan lengkap oleh teman-teman jaksa penuntut
umum atau penyidik telah menerima berkas perkara dan telah P21," kata Andi
Rio dalam keterangannya, Kamis (19/5/2022) siang.
Dikatakan tersangka A
(48) akan segera dihadapkan ke
persidangan oleh Kejari Depok dalam waktu dekat ini untuk diadili dengan
menerbitkan surat perintah penunjukan Jaksa penuntut umum sebanyak 3 Jaksa yang
terdiri Alfa Dera, Adhi Prasetya Handono dan Charles Hengky Pangaribuan.
“ Kepala Kejaksaan Negeri Depok menunjuk tiga jaksa agar seluruh perbuatan tersangka dapat
maksimal dibuktikan oleh jaksa-jaksa di persidangan sehingga nantinya tersangka
dapat dijatuhi hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya,” tegas Andi.
Andi lebih lanjut menerangkan berdasarkan hasil laporan Jaksa
peneliti, tersangka melakukan aksinya dengan sadis yakni menggunakan senjata
tajam untuk menakuti korban yang merupakan putrinya kandungnya sendiri.
“ Tersangka dalam modusnya melakukan perbuatannya sangat sadis
yakni menggunakan senjata tajam untuk
melakukan persetubuhan terhadap anaknya ,yang lebih menyedihkan
perbuatan tersebut dilakukan secara berulang kali,” ungkap Andi .
Andi Rio kembali menuturkan
atas perbuatanya, tersangka A diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur
pada Pasal 81 ayat (1), Ayat (3) jo pasal 76D UU No 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak, sebagaimana diubah terakhir dengan UU No 17 Tahun 2016
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dari Penyidik Polres
Metro Depok.
“Kami akan mendakwakan dengan undang-undang perlindungan anak atas
kasus ini”
“ Kami sangat prihatin dengan adanya kasus seperti ini, orang tua
yang harusnya melindungi ini sampai tega mengancam menggunakan senjata tajam
untuk dapat melakukan hubungan intim atau persetubuhan dengan anak kandungnya
sendiri,”tambahnya.
Kata dia, pada saat tahap dua kemarin dihadirkan juga barang bukti
senjata tajam yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan pengancaman
terhadap korban, dan itu pun dibenarkan oleh tersangka dia mengancam
menggunakan senjata tajam tersebut sebelum melakukan persetubuhan.
“Kasus ini menjadi perhatian penuh oleh Kejaksaan, karena bisa
merusak masa depan generasi penerus bangsa. Oleh karena itu kami turunkan
jaksa-jaksa terbaik kami untuk dapat mengungkap dipersidangan perbuatan bejat
yang telah dilakukan tersangka,” tuturnya. ( Muzer/ Rls )