Kejari Kota Metro Berhasil Ungkap Korupsi di DLH, Tersangkanya Kadis PUTR Langsung di Tahan, Masyarakat Apresiasi

 

Kajari Kota Metro, Lampung, Virginia Hariztavianne.

Lampung, IMC
- Kejaksaan Negeri Kota Metro Provinsi Lampung menetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, Eka Irianta, penahanan dilakukan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) di Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro tahun anggaran 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Kota Metro Lampung, Virginia Hariztavianne, SH., B.Bus.,M.M., M.H. didampingi Kasi Intel Debi Resta Yudha mengatakan tersangka inisialnya EI ditahan lantaran di duga melakukan tindak pidana korupsi dengan menilap dana oprasional sampah.

“ Korupsi anggaran mencapai Rp 500 juta itu diduga dilakukan tersangka saat menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro,” ujar Kajari Metro Rizta panggilan akarabnya dalam keterangannya, saat berhasil dihubungi Selasa ( 24/5/2022 ).

Untuk saat ini, selama 20 hari nantinya tersangka dititipkan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Metro untuk menjalani proses penyidikan selanjutnya.

“Tersangka langsung kita titipkan di Lapas selama 20 hari kedepan,” terangnya.

Tersangka EI tengah saat akan dibawa petugas ke dalam Lapas.

Mantan Kasubid Akademis pada Diklat Teknis dan Fungsioanl Badiklat Kejaksaan menjelaskan, tersangka dilakukan penahanan pada hari Kamis ( 19/5/2022 ) siang setelah penyidik menemukan dua alat bukti dan memeriksa tersangka sejak pukul 10.00-14.00 WIB. Penahahan dilakukan guna untuk kepentingan proses hukum.

Sementara Kasi Intel Kejari Kota Metro Debi Resta Putra lebih lanjut menjelaskan, kasus yang menyeret EI yakni dugaan korupsi dana peningkatan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana persampahan di Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro.

Dalam penyelidikan dan penyidikan tuturnya, Kejari Kota Metro telah memeriksa sekitar 25 orang saksi dari unsur pegawai dinas dan pihak rekanan.

Sedangkan terkait kerugian negara yang disebabkan oleh korupsi itu, Debi mengatakan pihaknya masih menunggu hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung.

Namun, dari berkas dan dokumen yang telah dikirim ke BPKP, diperkirakan negara mengalami kerugian sebanyak Rp 500 juta.

 "Untuk sementara, tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," kata Debi.

Sementara atas keberanian jajaran Kejari Kota Metro dalam mengungkap kasus korupsi tersebut, ada belasan rangkaian papan bunga terpampang di sisi Jalan AH Nasution, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur tepatnya di depan kantor Kejari Kota Metro sebagai ungkapan apresiasi masyrakat kepada Kejari Kota Metro.

Kemuculan belasan karangan bunga di depan kantor Kejari setempat setelah ada kabar Kejari Kota Metro menetapkan Eka Irianta mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.

Adapun salah satu tulisan apresiasi melalui karangan bunga tersebut adalah “Selamat atas pengungkapan kasus dugaan korupsi Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro oleh Kejari Metro,”. ( Muzer/ Rls )

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال