Kajari Kota Metro, Lampung, Virginia Hariztavianne.
Lampung, IMC- Kejaksaan Negeri Kota Metro Provinsi Lampung menetapkan
tersangka dan langsung dilakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum
dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, Eka Irianta, penahanan dilakukan terkait
kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) di Dinas Lingkungan Hidup Kota
Metro tahun anggaran 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Kota Metro Lampung, Virginia
Hariztavianne, SH., B.Bus.,M.M., M.H. didampingi Kasi Intel Debi Resta Yudha
mengatakan tersangka inisialnya EI ditahan lantaran di duga melakukan tindak
pidana korupsi dengan menilap dana oprasional sampah.
“ Korupsi anggaran mencapai Rp 500 juta itu diduga dilakukan
tersangka saat menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro,” ujar
Kajari Metro Rizta panggilan akarabnya dalam keterangannya, saat berhasil
dihubungi Selasa ( 24/5/2022 ).
Untuk saat ini, selama 20 hari nantinya tersangka dititipkan di
Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Metro untuk menjalani proses
penyidikan selanjutnya.
“Tersangka langsung kita titipkan di Lapas selama 20 hari
kedepan,” terangnya.Tersangka EI tengah saat akan dibawa petugas ke dalam Lapas.
Mantan Kasubid Akademis pada Diklat Teknis dan Fungsioanl Badiklat
Kejaksaan menjelaskan, tersangka dilakukan penahanan pada hari Kamis (
19/5/2022 ) siang setelah penyidik menemukan dua alat bukti dan memeriksa
tersangka sejak pukul 10.00-14.00 WIB. Penahahan dilakukan guna untuk
kepentingan proses hukum.
Sementara Kasi Intel Kejari Kota Metro Debi Resta Putra lebih
lanjut menjelaskan, kasus yang menyeret EI yakni dugaan korupsi dana
peningkatan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana persampahan di Dinas
Lingkungan Hidup Kota Metro.
Dalam penyelidikan dan penyidikan tuturnya, Kejari Kota Metro
telah memeriksa sekitar 25 orang saksi dari unsur pegawai dinas dan pihak
rekanan.
Sedangkan terkait kerugian negara yang disebabkan oleh korupsi
itu, Debi mengatakan pihaknya masih menunggu hasil penghitungan Badan Pengawas
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung.
Namun, dari berkas dan dokumen yang telah dikirim ke BPKP,
diperkirakan negara mengalami kerugian sebanyak Rp 500 juta.
"Untuk sementara,
tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor). Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," kata Debi.
Sementara atas keberanian jajaran Kejari Kota Metro dalam mengungkap
kasus korupsi tersebut, ada belasan rangkaian papan bunga terpampang di sisi
Jalan AH Nasution, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur tepatnya di depan kantor
Kejari Kota Metro sebagai ungkapan apresiasi masyrakat kepada Kejari Kota
Metro.
Kemuculan belasan karangan bunga di depan kantor Kejari setempat
setelah ada kabar Kejari Kota Metro menetapkan Eka Irianta mantan Kepala Dinas
Lingkungan Hidup Kota Metro sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.
Adapun salah satu tulisan apresiasi melalui karangan bunga
tersebut adalah “Selamat atas pengungkapan kasus dugaan korupsi Dinas
Lingkungan Hidup Kota Metro oleh Kejari Metro,”. ( Muzer/ Rls )