Aceh Tamiang, IMC - Antisipasi pencegahan Penyakit Mulut dan Kuku yang menyerang lembu, Bupati Aceh Tamiang Mursil keluarkan Surat Edaran Nomor : 520/2133/2022.
Surat edaran tersebut Berdasarkan dari hasil Laboratorium Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Balai Veteriner Medan Nomor : 2086/PK.310/F4.1/05/2022 Perihal Hasil Pengujian Spesimen yang diambil saat melakukan investigasi pada tanggal 7 Mei 2022 di beberapa lokasi atau desa dalam wilayah Kabupaten Aceh Tamiang tepatnya di Desa Alur Bemban dan Desa Paya Meta Kecamatan Karang Baru dinyatakan dengan hasil Positif terhadap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Kemudian berdasarkan dari hasil Laboratorium Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Peternakkan dan Kesehatan Hewan Pusat Veteriner Farma Surabaya Nomor : 06001/PK.310/f4.H/05/2022 Perihal Hasil Uji Sampel Suspect PMK dari Balai Veteriner Medan. Hasil pengujian sampel suspect PMK dari 10 sampel ternak, yang masing-masing di ambil spesimen serum, plasma dan swab menunjukkan bahwa 10 ekor ternak tersebut menunjukkan hasil uji Positif PMK.
Dengan Hasil Uji Laboratorium yang dilaksanakan oleh Balai Veteriner Medan dan Pusat Veteriner Farma Surabaya, maka Bupati selaku Kepala Daerah Kabupaten Aceh Tamiang mengambil tindakan untuk tidak berjangkitnya penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Aceh Tamiang, melakukan beberapa hal :
Satu : Penutupan Pasar Hewan yang berada di Kampung le Bintah Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang mulai hari Kamis tanggal 12 Mei 2022 sampai dengan batas waktu yang tidak di tentukan;
Dua : Kepada para Camat dalam Kabupaten Aceh Tamiang untuk menyurati seluruh Kepala Desa (Datok Penghulu) untuk melarang melakukan jual beli ternak sapi baik di dalam Kabupaten Aceh Tamiang maupun keluar daerah dan begitu juga melarang warga Kabupaten Aceh Tamiang membeli sapi dari luar daerah untuk dibawa pulang ke wilayah Kabupaten Aceh Tamiang;
Tiga : Kepada para Peternak untuk dapat menjaga ternak sapinya agar tidak berkeliaran (dikandangkan);
Empat : Kepada OPD yang menangani bidang peternakan harus melakukan pembinaan, pengobatan dan vaksinasi terhadap ternak-ternak masyarakat yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK); Lima : Kepada OPD yang menangani bidang peternakan harus mengawasi keluar masuknya ternak dalam Kabupaten Aceh Tamiang;
Enam : Kepada agen-agen pengumpul (pedagang ternak) tidak boleh melakukan kegiatan aktifitas jual beli ternak baik ternak yang ada di dalam Kabupaten Aceh Tamiang atau ternak dari luar Kabupaten Aceh Tamiang.