Para peserta Diklat Calon Jaksa mengikuti upacara pembukaan PPPJ ( Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa ) angkatan 79 gelombang I tahun 2022.
Jakarta, IMC- Jaksa Agung RI Burhanuddin
yang diwakili Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta membuka secara resmi Pendidikan dan
Pelatihan Pembentukan Jaksa atau PPPJ Angkatan LXXIX (79) Gelombang I Tahun
2022 yang berlangsung di Kampus A, Badan Diklat Kejaksaan RI, Ragunan- Jakarta,
Rabu ( 18/5/2022 ) dengan tema “Smart
Prosecutor Berakhlak”.
Jaksa Agung RI menyampaikan bahwa tema PPPJ tersebut sangat
relevan dengan kondisi situasi saat ini, dimana dinamika penegakan hukum dewasa
ini membutuhkan seorang Jaksa yang tidak hanya cerdas melainkan juga harus
memiliki kompetensi, kinerja dan profesionalisme tinggi serta berintegritas, sekaligus adaptif dan
responsif terhadap perubahan serta tujuan organisasi.
“Tema ini sesungguhnya telah menjawab arahan saya di setiap
kesempatan, yang selalu menitikberatkan
bahwa saya tidak butuh Jaksa yang hanya cerdas, melainkan saya butuh Jaksa yang
cerdas sekaligus berintegritas dan berahlak mulia,” kata sambutan Jaksa Agung
yang dibacakan Wakil Jaksa Agung Sunarta.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI beserta jajaran yang telah berani menyelenggarakan diklat PPPJ secara klasikal di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir, dimana sebelumnya selama dua tahun berturut-turut, diklat PPPJ diselenggarakan secara virtual.
“Penyelenggaraan diklat PPPJ virtual pada dasarnya merupakan
terobosan cerdas Badiklat dalam menyikapi situasi pandemi yang terjadi pada
saat itu, untuk tetap menjaga rantai regenerasi Jaksa tidak terputus, namun
demikian mengingat metode pembelajaran secara daring hanya efektif untuk
penyampaian pelajaran teori, tetapi tidak dapat secara optimal diterapkan dalam
rangka membentuk, membangun dan menanamkan kedisplinan dan jiwa korsa para peserta, itu sebabnya PPPJ kali ini kita
terapkan kembali diklat PPPJ dengan metode klasikal,” ujarnya.
Dikatakan bahwa pelaksanaan diklat PPPJ tahun 2022 secara klasikal
ini akan menjadi barometer kesiapan Kejaksaan memasuki fase transisi endemi
Covid-19, karena keberhasilan pelaksanaanya akan menjadi acuan bagi pelaksanaan
diklat lainnya.
“Untuk itu, saya minta kepada seluruh penyelenggara yang terlibat
serius mengemban tugas dan tanggung jawabnya, pastikan sarana dan prasana yang
ada menunjang kebutuhan para peserta diklat untuk menjalankan protokol
kesehatan, dan semua pihak yang terlibat harus tetap waspada serta disiplin
menerapkan protokol kesehatan sehingga pelaksanaan diklat dapat berjalan dengan
aman, dan lancar sampai pada penutupannya nanti,” terangnya.
Jaksa
Agung menaruh harapan besar dengan metode pelaksanaan diklat PPPJ tahun ini, karena penyelenggaraan diklat secara klasikal atau tatap muka secara langsung.
Menurutnya, hal ini dipandang lebih
efektif dalam membentuk karakter para peserta diklat.
“
Berbagai tugas dan kegiatan dalam metode klasikal baik di dalam, maupun di luar
kelas secara kelompok akan memantik rasa kebersamaan, dan saya yakin dapat
lebih menempa kedisiplinan, serta memperkuat soliditas dalam diri setiap
peserta,”
“Perlu saya sampaikan kepada Kabadiklat beserta jajaran dan para
widyaiswara, saya titip anak-anak saya, tunas adhyaksa calon penerus masa depan
Kejaksaan. Didik, tempa, dan bentuk mereka dengan sungguh-sungguh, karena masa
depan Institusi kita kelak ada di tangan mereka. Artinya apa yang bapak ibu lakukan dan
berikan selama diklat, sejatinya merupakan investasi besar Kejaksaan yang akan
kita petik dua puluh tahun kedepan, untuk itu jaga mereka baik-baik dan berikan
yang terbaik untuk mereka . Pastikan kelulusan hanya diberikan kepada peserta yang
memenuhi standar kualifikasi yang telah ditetapkan oleh Badiklat. Karena
tuntutan zaman, kualitas wajib diutamakan dalam setiap pendidikan dan pelatihan
di Badiklat, maka kita tidak boleh lagi bermain-main dengan kualitas anak didik
kita,” sambungnya.
Diimbuhkan bahwa sebagai calon aparat penegak hukum, peserta PPPJ
dituntut memiliki kepekaan dan sensitivitas tinggi sehingga penegakan hukum
yang dilakukan kelak tidak hanya memberikan kepastian dan keadilan saja
melainkan juga mampu menghadirkan kemanfaatan hukum pada masyarakat dimana
hukum itu ditegakkan.
Menurut Jaksa Agung RI, dinamika yang berkembang saat ini telah
menggeser orientasi penegakan hukum dari distributif menjadi retributif dan
oleh karena itu kebijakan Keadilan Restoratif (Restorative Justice / RJ)
merupakan suatu terobosan hukum yang bersifat progresif dan saat ini telah
menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara.
“Saya harap materi RJ ini diberikan secara khusus dan mendalam
kepada para peserta, agar mereka paham betul apa dan bagaimana RJ itu
diterapkan, sehingga manakala mereka kelak menjadi Jaksa, mereka dapat
menerapkan RJ secara benar dan tepat. Mengingat RJ yang dimiliki oleh Kejaksaan
memiliki keunikan dan ciri khas tersendiri yang tidak sama dengan konsep RJ
secara umum dalam teori dan doktrin,” ujar Wakil Jaksa Sunarta selaku inspektur
upacara pembukaan Diklat PPPJ.
Jaksa Agung RI menyampaikan
RJ yang dilaksanakan Kejaksaan merupakan hasil adaptasi dari rasa
keadilan masyarakat dan nilai-nilai luhur pancasila yang berupaya mewujudkan
keseimbangan antara kepentingan pemulihan keadilan korban, pertimbangan motif
dan kondisi tertentu pelaku serta nilai dan keinginan masyarakat.
Sementara sebelumnya Kepala Badan Diklat ( Kabadiklat ) Kejaksaan
RI Tony Spontana dalam laporanya menyampaikan tema Diklat Pendidikan dan
Pelatihan Pembentukan Jaksa Angkatan LXXIX (79) Gelombang I Tahun 2022 yakni “Smart
Prosecutor Berakhlak” mendasarkan pada road map Pengembangan Aparatur Sipil
Negara (ASN), dimana pada tahun 2022 masuk pada tahap smart ASN serta core
values ASN berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal,
adaptif dan kolaboratif.
“Dengan mengingat tema tersebut, Badiklat berharap dapat
melahirkan Jaksa yang berintegritas dengan kompetensi kinerja dan
profesionalisme tinggi, adaptif, responsif terhadap tujuan organisasi serta berorientasi
pada pelayanan terhadap masyarakat para pencari keadilan dengan berdasarkan
hati nurani,” ujar Kabadiklat Tony Spontana.
Tony juga menyampaikan bahwa PPPJ Angkatan 79 Gelombang I Tahun
2022 akan diselenggarakan selama 4 (empat) bulan terhitung sejak 18 Mei 2022
sampai dengan 21 September 2022 dengan metode pembelajaran tatap muka
(klasikal).
Adapun peserta PPPJ adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kejaksaan
Calon Jaksa yang lolos seleksi CPNS dan ditetapkan untuk mengikuti pendidikan
dan pelatihan, dan berasal dari satuan kerja yaitu 2 (dua) orang dari Kejaksaan
Tinggi, 287 (dua ratus delapan puluh tujuh) orang dari Kejaksaan Negeri dan 31
(tiga puluh satu) orang dari Cabang Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia.
Adapun jumlah peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa
Angkatan 79 Gelombang I Tahun 2022 sebanyak 320 (tiga ratus dua puluh) orang
terdiri atas 215 (dua ratus lima belas) orang laki-laki dan 105 (seratus lima)
orang perempuan yang dibagi dalam 8 (delapan) kelas masing-masing 40 (empat
puluh) orang.
Turut
hadir pada pembukaan Diklat PPPJ Angkatan 79 Gelombang I Tahun 2022 para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan
Kejaksaan RI, Sekretaris Badiklat, Para Pejabat Eselon II dan III di Lingkungan
Kejaksaan Agung dan Badiklat, Ketua Komisi Kejaksaan dan 320 orang Peserta PPPJ,
dengan menerapkan dan mematuhi aturan protokol kesehatan. ( Muzer)