Terpidana Korupsi Penyalahgunaan Dana PNPM Berhasil Dibekuk Tim Tabur Kejari Kepulauan Aru

 

 


Terpidana tengah saat berhasil diamankan oleh tim Tabur Kejari Kepulauan Aru, Sabtu ( 23/4/2022 )

Kepulauan Aru, IMC
- Tim Tabur ( Tangkap Buronan ) Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kepulauan Aru berhasil menangkap terpidana yang diduga melakukan korupsi dengan penyalahgunaan Dana PNPM Mandiri Pedesaan tahun anggaran 2011 dan  tahun anggaran 2012 Kecamatan Aru Utara sebesar Rp.1.520.739.032.

Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Kepulauan Aru Parada Situmorang membenarkan pihaknya telah melakukan pengamanan terpidana atas nama Sahabudin Belsigaway Alias Udin terkait perkara korupsi penyalahgunaan dana PNPM Mandiri Pedesaaan Tahun 2011 hingga 2012.

 “ Ditangkap di Desa Marlasi Kecamatan Aru Utara pada hari ini Sabtu 23 April 2022 sekitar pkl 10.20 WIT,” ujar Parada Situmorang saat berhasil dihubungi, Sabtu ( 23/4/2022 ) siang.

Kajari menyebut penangkapan dilakukan oleh Tim Tabur Kejari Kepulauan Aru dipimpin oleh Kasi Intel Romi Nitisasmito dan  Kasi Pidsus Sesca Taberima,serta Kasubsi Pidsus Kadek Asprilla dengan dibantu personil Polres Kep. Aru.

Penangkapan dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.1677 K/Pid.Sus/2018 tanggal 19 November 2018.

“ Dalam Perkara korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut penyalahgunaan Dana PNPM Mandiri Pedesaan TA.2011 hingga TA.2012 Kecamatan Aru Utara sebesar Rp.1.520.739.032.- “

Adapun amar putusan pidana penjara 4 tahun denda Rp.200.000.000 juta rupiah jika tidak dibayar diganti pidana dengan kurungan 3 bulan penjara, Uang Pengganti Rp.96.094.000 jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 2 bulan.

Kajari mengungkapkan penangkapan dilakukan setelah Tim Intelijen mendapatkan informasi keberadaan terpidana di Desa Marlasi. 

“ Kemudian Kasi Pidsus dan Kasi Intel bersama staf  dan polisi berangkat Jam 07.00 WIT dari Kota Dobo sampai di Desa Marlasi Jam 09.30. WIT dan langsung menuju rumah terpidana,” bebernya.

Tim kemudian menemukan terpidana Sahabudin Belsigaway dalam posisi istirahat (tidur) sehingga penangkapan tidak menemukan kendala. Selanjutnya terpidana di berikan rompi tahanan untuk dibawa dan dieksekusi ke Lapas Klas III Dobo. ( Muzer )

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال