Kejari Jakarta Utara Jebloskan Terpidana Kepabean Hasil Tangkapan Tim Tabur Kejagung


Terpidana Suteja Setiawan ( kiri ) saat akan memasuki pintu masuk Rutan Cipinang guna menjalani hukuman.

Jakarta, IMC
- Tim  Tabur Kejaksaan kembali berhasil mengamankan DPO ( Daftar pencarian orang ) asal Kejati DKI Jakarta, terpidana atas nama Suteja Setiawan terkait tindak pidana kepabean pada kantor KPU ( Kantor Pelayanan Utama ) Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Atang Pujiyanto, SH. MH di dampingi Kasi Intel M.S Iskandar Alam dalam keterangannya menyampaikan, telah terjadi pengamanan seorang DPO pada hari Rabu tanggal 13 April 2022.

“ DPO atas nama Suteja Setiawan berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung di Jalan Musaen, Pasir Kaliki, Cicendo, Bandung, Jawa Barat, pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 jam 20.30 wib,” ujar Kajari Atang Pujiyanto, Kamis ( 14/4/2022 ).

 

Atang lebih lanjut menjelaskan, pengamanan terhadap DPO tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 591K/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Maret 2021 terhadap Suteja Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 102 huruf h UU nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

“ Terpidana melakukan tindak pidana kepabean pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara tahun 2019,” ungkapnya.

Selanjutnya putusan MA RI Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 1.728.610.463,- (satu miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta enam ratus sepuluh ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah) dengan pidana pengganti denda berupa pidana kurungan 6 (enam) bulan penjara.

Setelah diamankan selanjutnya terpidana dibawa oleh Tim Tabur Kejagung ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk selanjutnya di boyong ke Jakarta Utara guna dilakukan eksekusi.

Terpidana Suteja yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati DKI Jakarta pun langsung dijebloskan jaksa eksekutor Kejari Jakarta Utara ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur pada hari ini guna menjalani hukuman. ( Muzer )

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال