Terpidana Suteja Setiawan ( kiri ) saat akan memasuki pintu masuk Rutan Cipinang guna menjalani hukuman.
Jakarta, IMC- Tim Tabur Kejaksaan kembali berhasil mengamankan
DPO ( Daftar pencarian orang ) asal Kejati DKI Jakarta, terpidana atas nama Suteja
Setiawan terkait tindak pidana kepabean pada kantor KPU ( Kantor Pelayanan
Utama ) Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri
Jakarta Utara Atang Pujiyanto, SH. MH di dampingi Kasi Intel M.S Iskandar Alam
dalam keterangannya menyampaikan, telah terjadi pengamanan seorang DPO pada
hari Rabu tanggal 13 April 2022.
“ DPO atas nama Suteja
Setiawan berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung di Jalan Musaen,
Pasir Kaliki, Cicendo, Bandung, Jawa Barat,
pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 jam 20.30 wib,”
ujar Kajari Atang Pujiyanto, Kamis ( 14/4/2022 ).
Atang lebih lanjut
menjelaskan, pengamanan terhadap DPO tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah
Agung RI Nomor : 591K/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Maret 2021 terhadap Suteja
Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
melanggar pasal 102 huruf h UU nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan jo pasal
55 ayat 1 KUHPidana.
“ Terpidana melakukan tindak
pidana kepabean pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung
Priok, Jakarta Utara tahun 2019,” ungkapnya.
Selanjutnya putusan MA RI
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 3 (tiga) tahun dan denda
sebesar Rp. 1.728.610.463,- (satu miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta
enam ratus sepuluh ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah) dengan pidana
pengganti denda berupa pidana kurungan 6 (enam) bulan penjara.
Setelah diamankan
selanjutnya terpidana dibawa oleh Tim Tabur Kejagung ke Kantor Kejaksaan Negeri
Kota Bandung untuk selanjutnya di boyong ke Jakarta Utara guna dilakukan eksekusi.
Terpidana Suteja yang masuk
dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati DKI Jakarta pun langsung dijebloskan
jaksa eksekutor Kejari Jakarta Utara ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur pada hari
ini guna menjalani hukuman. ( Muzer )