Tumpukan uang miliaran dari pengganti korupsi PT. IM2 dalam perkara Korupsi atas nama terpidana Indar Atmanto.
Jakarta, IMC- Jaksa
Agung Burahnuddin mengapresiasi Tim Gabungan yaitu Tim Jaksa Eksekutor
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Agung
yang telah berhasil melakukan penyelamatan kerugian Negara sebesar Rp. 253.356.420.991,- (dua ratus lima puluh tiga milyar tiga ratus lima puluh enam
juta empat ratus dua puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah) dari
Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terpidana Indar Atmanto yang melibatkan
PT Indosat Mega Media (IM2).
Kepala
Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum ) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana ddalam
keterangnyanya, Jumat 01 April 2022,mengatakan penyelamatan kerugian Negara
sebesar Rp. 253.356.420.991,- (dua ratus lima puluh tiga milyar tiga ratus lima
puluh enam juta empat ratus dua puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh satu
rupiah).
“ Merupakan
pelaksanaan eksekusi uang pengganti perkara atas nama Terpidana Indar Atmanto sebesar
Rp. 1.358.343.346.647,- (satu triliun tiga ratus lima puluh delapan milyar tiga
ratus empat puluh tiga juta tiga ratus empat puluh enam ribu enam ratus empat
puluh tujuh rupiah) yang dibebankan kepada PT. IM2,” ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana.
Disebutkan
hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 787 K/PID.SUS/2014 tanggal
10 Juli 2014 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor:
33/PID/TPK/2013/PT.DKI tanggal 12 Desember 2013 jo. Putusan Pengadilan Tipikor
pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 01/Pid.Sus/TPK/2013 tanggal 08 Juli
2013.
Ketut menjelaskan, penyelamatan kerugian
Negara tersebut diperoleh dari hasil Sita Eksekusi Pencarian Harta Benda Milik Terpidana berupa uang tunai sebesar Rp.
9.253.320.991,- (sembilan milyar dua ratus lima puluh tiga juta tiga ratus dua
puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah) dan hasil penjualan Production Asset dan Production Support Asset melalui Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV sebesar Rp. 244.103.100.000,- (dua ratus
empat puluh empat milyar seratus tiga juta seratus ribu rupiah) pada tanggal 23
Maret 2022.
“ Selanjutnya,
uang sebesar Rp. 253.356.420.991,- (dua ratus lima puluh tiga milyar tiga ratus
lima puluh enam juta empat ratus dua puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh
satu rupiah) telah disetorkan Jaksa ke kas Negara dengan nomor billing 820220211204724.,” imbuhnya.
Selain itu, telah
diperoleh juga beberapa aset dari pelaksanaan Sita
Eksekusi untuk segera dilakukan Taksasi (Penilaian)
agar dapat mencukupi Pidana Uang Pengganti sebesar Rp. 1.358.343.346.674,- (satu trilliun tiga
ratus lima delapan milyar tiga ratus empat puluh tiga juta tiga ratus empat
puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh empat rupiah) dengan rincian sebagai
berikut :
1.1 (satu) unit
gedung kantor yang berdiri diatas bidang tanah seluas 24.440 M² milik PT.
Indosat Mega Media (IM2);
2.(satu) unit
bangunan yang berdiri diatas bidang tanah seluas 788 M² milik PT. Indosat Mega
Media (IM2);
3.Mechanical
Electric dan barang inventaris
penunjang gedung kantor milik PT. Indosat Mega Media (IM2);
4.14 (empat
belas) unit kendaraan bermotor roda empat dan 6 (enam) unit kendaraan bermotor
roda dua;
5.Piutang PT Indosat Mega Media (IM2) dengan total nilai
sebesar Rp. 77.694.237.858,-
Saat ini telah dibentuk Tim Eksekutor
Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan
penelusuran aset (asset tracing) dalam
upaya pemulihan sisa kerugian Negara dalam perkara ini sebesar
Rp1.104.986.925.656,- (satu triliun seratus empat miliar sembilan ratus delapan
puluh enam juta sembilan ratus dua puluh lima ribu enam ratus lima puluh enam
rupiah).
Kapuspenkum menjelaskan dalam kasus posisi mengungkapkan Perkara terjadi karena adanya
penyimpangan jaringan bergerak seluler Pita Frekuensi Radio 2.1 Ghz dengan cara
menjual internet broadband generasi
ketiga (3G) milik PT. Indosat, Tbk yang diakui sebagai Produk IM2 dengan adanya
Access Pint Name (APN) pada waktu
mengaktifkan / dijual kepada masyarakat sehingga perbuatan tersebut
bertentangan dengan Pasal 33 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi dan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah RI Nomor 52 Tahun
2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi.
“ Perbuatan PT. IM2 terbukti bertentangan
dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah
dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,”
ungkap Ketut.
Adapun amar putusan berdasarkan Putusan
Mahkamah Agung RI Nomor : 787 K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2014 yang telah
berkekuatan hukum tetap, terhadap Terpidana Indar Atmanto sebagai berikut:
·
Menyatakan Terdakwa Indar Atmanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana “Korupsi Dilakukan Secara Bersama-Sama”;
·
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan Pidana Penjara selama 8 (delapan) tahun dan menjatuhkan Pidana Denda sebesar Rp.
300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan bila
denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
·
Menghukum PT. IM2 membayar uang pengganti
sebesar Rp. 1.358.343.346.674,-
(satu triliun tiga ratus lima puluh delapan milyar tiga ratus empat puluh tiga juta tiga ratus empat puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh
empat rupiah) dengan ketentuan apabila
PT. IM2 tidak membayar uang pengganti tersebut paling
lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda PT.IM2 disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar
uang pengganti tersebut;
·
Menetapkan lamanya penahanan kota yang pernah
dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dengan
pidana penjara yang dijatuhkan;
·
Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;
·
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar
biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500. (Muzer/ Rls)