Jampidsus Febrie Ardiansyah |
Jakarta, IMC- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam-Pidsus) Febrie Adriansyah menegaskan Tim Penyidik Jampidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 (tiga puluh) orang saksi, penahanan terhadap 4 (empat) orang Tersangka dan melakukan permintaan keterangan ahli terhadap 7 (tujuh) orang ahli.
Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers perkembangan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada Bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, Jumat 22 April 2022 yang berlangsung di Press Room Kejaksaan Agung,
Dalam perkara ini, Tim Jaksa Penyidik telah menetapkan 4 (empat) orang Tersangka yaitu IWW (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI), MPT (Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia), SM (Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG)), dan PTS (General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas).
Selain itu, pasal yang disangkakan kepada Tersangka yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti yang disampaikan oleh Jaksa Agung yaitu bahwa ada beberapa ketentuan perdagangan yang ada dijadikan dasar oleh Penyidik sebagai perbuatan melawan hukum.
Terkait dengan ditetapkannya IWW sebagai Tersangka, JAM-Pidsus mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, IWW dapat dipastikan tidak melakukan pengecekan atau alat bukti lain yang sudah mengetahui bahwa kewajiban DMO tidak terpenuhi, padahal IWW adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk meneliti pengajuan-pengajuan ekspor tersebut.
“Kejaksaan konsentrasi penuh terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang sifatnya strategis dan ini penting bagi kelangsungan pembangunan sehingga apabila ada penyimpangan dalam pelaksanaan kebijakan yang menyangkut masyarakat banyak dan kelangsungan pembangunan, pasti akan kita lakukan penindakan tegas,” ujarnya.
JAM-Pidsus juga menegaskan Kejaksaan akan profesional dan pihaknya sudah cukup pengalaman dalam penanganan perkara-perkara tindak pidana korupsi yang beririsan dengan UU lain seperti UU Kepabeanan, UU Pajak, dan UU Perbankan.
“Oleh karena tindak profesional tersebut, maka tim penyidik dalam proses pemeriksaan dan penggeledahan dan upaya paksa lainnya, hanya satu bertumpu dari kepentingan dan keterkaitan proses penyidikan itu sendiri. Termasuk para saksi, kita tidak melakukan pemanggilan pihak yang di luar kepentingan,” tegas Febri.
Terkait dengan kemungkinan Menteri Perdagangan untuk diperiksa, JAM-Pidsus belum dapat memastikan hal tersebut karena proses masih berjalan dan tentunya ada tahapan prioritas dimana penyidik sedang disibukkan dengan penelitian barang bukti elektronik dan kegiatan pengumpulan barang bukti lain yang dianggap cukup kuat untuk pembuktian.
“Adanya kemungkinan tersangka lain, dari alat bukti terus kita evaluasi dengan media ekspos yang dihadiri oleh jajaran direktur kami, staf ahli, dan penyidik.
Ini akan terus kita kembangkan dan apabila dalam ekspos tersebut, ada yang terlibat dalam proses penerbitan dan kelangkaan migor, maka tentu akan kita tetapkan sebagai tersangka,” bebernya. ( Muzer/Rls )