Jaksa Agung ke Kejari Mempawah: Kinerja Kejaksaan Negeri Tidak Boleh Kendor, Pelayanan Tetap Baik dan Terus Ditingkatkan

 

 

 

 

 


Jaksa Agung Burhanuddin ( kiri ) saat kunjungan kerja di Kejari Mempawah Kalimanatan Barat

Jakarta,IMC
- Jaksa Agung, ST Burhanuddin dengan didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto dan Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Mempawah.

Jaksa Agung dan rombongan tiba di Kejari Mempawah, Selasa 29 Maret 2022 pukul 10.00 WIB dan langsung disambut oleh Kepala Kejaksaan Kalimantan Barat Masyhudi dan Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah Didik Adi Utomo beserta seluruh jajarannya.

Dalam kunker Jaksa Agung menyampaikan terkait anggaran dan Sumber Daya Manusia (SDM) terbatas, dirinya minta kinerja Kejaksaan Negeri Mempawah tidak boleh kendor dan tetap semanagat memberikan pelayanan kepada masyarakat yang baik.

“ Meskipun anggaran dan Sumber Daya Manusia terbatas, kinerja Kejaksaan Negeri Mempawah tidak boleh kendor dan pelayanan kepada masyarakat harus tetap baik dan terus ditingkatkan,” ujar Burhanuddin, Selasa ( 29/3/2022 ).

Selain itu disampaikan juga oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum bahwa pengelolaan barang bukti harus dilabelisasi dan dilakukan pencatatan / registrasi secara benar dan akurat karena terkait pengembalian atau pelelangan kedepannya.

Selanjutnya Jaksa Agung beserta robongan dengan didampingi Kajati Kalbar meninjau seluruh ruangan di Kejaksaan Negeri Mempawah guna memastikan seluruh pegawai sebanyak 52 orang termasuk honorer dalam keadaan sehat.

Burhanuddin juga memastikan bahwa kinerja seluruh bidang mulai dari Bidang Pidana Umum, Bidang Pidana Khusus, Bidang Intelijen, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Bidang Pembinaan, serta Seksi Barang Bukti dalam keadaan baik.

Kunjungan kerja Jaksa Agung di Kejaksaan Negeri Mempawah berjalan lancar, aman serta dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan. ( Muzer/ Rls)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال