Bupati dan Kajari Kabupaten Mojokerto Teken Perpanjangan Kesepakatan Bidang Datun

 


 


Mojokerto,IMC
- Kejaksaaan Negeri Kabupaten Mojokerto bersama dengan Pemerintah Kabupaten Mojokerto menggelar penandatangan kesepakatan bersama tentang penanganan masalah Hukum  Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara.

Kesepakatan tersebut diwujudkan dengan ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono, SH. MH bersama Bupati Kabupaten Mojokerto dr. Ikfina Fahmawati, M.Si merupakan perpanjangan dari kesepakatan yang telah ditandatangani pada tahun 2020 dan berakhir pada 30 Maret 2022, Jumat (11/3/2022) berlangsung di Pendopo Graha Majatama Kabupaten Mojoketo.

“ Yang dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan Pemerintah Mojokerto dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ujar Kajari Gaos Wicaksono dalam keterangannya.


Lebih lanjut Gaos Wicaksono menjelaskan bahwa kesepakatan ini bertujuan untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negera, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Mojokerto.

Gaos menyebut dalam kurun waktu dua tahun sejak ditandatangani kesepakatan bersama dengan Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto telah melaksanakan sejumlah kegiatan hingga mendapatkan apresiasi dan penghargaan dari Buapti.

“ Pada Tahun 2020 Bidang Datun Kejari Kabupaten Mojokerto melakukan Pendampingan Hukum terhadap kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang serta , Dinas Lingkungan Hidup, Sekretariat Daerah Kab Mojokerto dan Dinas Pendidikan,” ungkapnya.

Selain itu Pada tahun 2021 Bidang Datun Kejari Kabupaten Mojokerto juga melakukan Pendampingan Hukum terhadap kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pendidikan, RSUD Basoeni, RSUD Soekandar dan Dinas Lingkungan Hidup.

Kemudian menerbitkan 7 pendapat hukum atas permohonan Dinas Pendidikan, Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto.

Dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama tersebut, Kajari berharap kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Mojokerto dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dapat berjalan dengan lebih baik lagi di tahun mendatang.


Pada kesempatan ini juga diserahkan Piagam Penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto atas kinerja bidang datun yang telah dilaksanakan selama ini.

Senada dengan yang disampaikan oleh Kajari, Bupati Mojokerto dr. Ikfina Fahmawati, M.Si menyampaikan apresiasi dan penghargaan terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dalam tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022 atas capaiannya.

“ Pemberian bantuan dan pendampingan hukum perkara Tata Usaha Negara terkait gugatan Sertipikat Pasar Pon Mojosari dengan nilai aset sebesar Rp. 3.150.000.000,- (Tiga milyar seratus lima puluh juta rupiah),” ujar Bupati dalam sambutannya.

Kemudian pemberian bantuan dan pendampingan hukum perkara Tata Usaha Negara dan Perdata dalam gugatan tanah dan bangunan Rumah Dinas Wakil Bupati Di Desa Kenanten Kecamatan Puri dengan nilai aset sebesar + Rp. 15.856.434.050 (lima belas milyar delapan ratus lima puluh enam juta empat ratus tiga puluh empat ribu lima puluh rupiah).

“ Pemberian Pendapat Hukum (Legal Opinion) penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) dan mekanisme pengaturannya untuk mendukung penanganan dan pengendalian Covid-19,” beber Bupati.

Adapun ruang lingkup dalam kesepakatan tersebut meliputi Bantuan Hukum yaitu pemberian jasa hukum dibidang Perdata oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Negara atau Pemerintah untuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus baik secara Non Ligitasi maupun Ligitasi di Pengadilan Perdata serta Arbitrase sebagai Penggugat / Penggugat Intervensi / Pemohon / Pelawan / Pembantah atau  sebagai Tergugat / Tergugat Intervensi / Termohon / Terlawan / Terbantah, serta pemberian Jasa Hukum di Bidang Tata Usaha Negara dan Pemerintah sebagai Tergugat / Termohon di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Pertimbangan Hukum yaitu Jasa Hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Negera dan Pemerintah, dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal Opinion / LO) dan / atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance / LA) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan / atau Audit Hukum (Legal Audit) di Bidang Perdata

Tindakan Hukum Lain yaitu pemberian Jasa Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara di luar penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum dan pertimbangan hukum dalam rangka penyelamatan dan pemulihan keuangan / kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah, antara lain untuk bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar Negara / Pemerintah. ( Muzer/ Rls )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال