Mojokerto,IMC- Kejaksaaan Negeri Kabupaten Mojokerto bersama dengan Pemerintah Kabupaten Mojokerto menggelar penandatangan kesepakatan bersama tentang penanganan masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara.
Kesepakatan
tersebut diwujudkan dengan ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri
Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono, SH. MH bersama Bupati Kabupaten Mojokerto dr.
Ikfina Fahmawati, M.Si merupakan perpanjangan dari kesepakatan yang telah
ditandatangani pada tahun 2020 dan berakhir pada 30 Maret 2022, Jumat
(11/3/2022) berlangsung di Pendopo Graha Majatama Kabupaten Mojoketo.
“ Yang dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan Pemerintah Mojokerto dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ujar Kajari Gaos Wicaksono dalam keterangannya.
Lebih lanjut Gaos
Wicaksono menjelaskan bahwa kesepakatan ini bertujuan untuk meningkatkan
efektifitas penanganan dan atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata
dan Tata Usaha Negera, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi
Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
Gaos menyebut dalam
kurun waktu dua tahun sejak ditandatangani kesepakatan bersama dengan
Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto telah
melaksanakan sejumlah kegiatan hingga mendapatkan apresiasi dan penghargaan
dari Buapti.
“ Pada Tahun 2020
Bidang Datun Kejari Kabupaten Mojokerto melakukan Pendampingan Hukum terhadap
kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang
serta , Dinas Lingkungan Hidup, Sekretariat Daerah Kab Mojokerto dan Dinas
Pendidikan,” ungkapnya.
Selain itu Pada
tahun 2021 Bidang Datun Kejari Kabupaten Mojokerto juga melakukan Pendampingan
Hukum terhadap kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang, Dinas Pendidikan, RSUD Basoeni, RSUD Soekandar dan Dinas Lingkungan
Hidup.
Kemudian
menerbitkan 7 pendapat hukum atas permohonan Dinas Pendidikan, Sekretariat
Daerah Kabupaten Mojokerto dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Mojokerto.
Dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama tersebut, Kajari berharap kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Mojokerto dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dapat berjalan dengan lebih baik lagi di tahun mendatang.
Pada kesempatan
ini juga diserahkan Piagam Penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten
Mojokerto atas kinerja bidang datun yang telah dilaksanakan selama ini.
Senada dengan
yang disampaikan oleh Kajari, Bupati Mojokerto dr. Ikfina Fahmawati, M.Si
menyampaikan apresiasi dan penghargaan terhadap kinerja Kejaksaan Negeri
Kabupaten Mojokerto dalam tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022 atas capaiannya.
“ Pemberian
bantuan dan pendampingan hukum perkara Tata Usaha Negara terkait gugatan
Sertipikat Pasar Pon Mojosari dengan nilai aset sebesar Rp. 3.150.000.000,-
(Tiga milyar seratus lima puluh juta rupiah),” ujar Bupati dalam sambutannya.
Kemudian pemberian
bantuan dan pendampingan hukum perkara Tata Usaha Negara dan Perdata dalam
gugatan tanah dan bangunan Rumah Dinas Wakil Bupati Di Desa Kenanten Kecamatan
Puri dengan nilai aset sebesar + Rp. 15.856.434.050 (lima belas milyar delapan
ratus lima puluh enam juta empat ratus tiga puluh empat ribu lima puluh
rupiah).
“ Pemberian
Pendapat Hukum (Legal Opinion) penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) dan
mekanisme pengaturannya untuk mendukung penanganan dan pengendalian Covid-19,”
beber Bupati.
Adapun ruang
lingkup dalam kesepakatan tersebut meliputi Bantuan Hukum yaitu pemberian jasa
hukum dibidang Perdata oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Negara atau
Pemerintah untuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus
baik secara Non Ligitasi maupun Ligitasi di Pengadilan Perdata serta Arbitrase
sebagai Penggugat / Penggugat Intervensi / Pemohon / Pelawan / Pembantah
atau sebagai Tergugat / Tergugat
Intervensi / Termohon / Terlawan / Terbantah, serta pemberian Jasa Hukum di Bidang
Tata Usaha Negara dan Pemerintah sebagai Tergugat / Termohon di Pengadilan Tata
Usaha Negara.
Pertimbangan
Hukum yaitu Jasa Hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Negera
dan Pemerintah, dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal Opinion / LO) dan / atau
Pendampingan Hukum (Legal Assistance / LA) di Bidang Perdata dan Tata Usaha
Negara dan / atau Audit Hukum (Legal Audit) di Bidang Perdata
Tindakan Hukum
Lain yaitu pemberian Jasa Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara di luar penegakan
hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum dan pertimbangan hukum dalam rangka
penyelamatan dan pemulihan keuangan / kekayaan negara serta menegakkan
kewibawaan pemerintah, antara lain untuk bertindak sebagai konsiliator,
mediator, atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar
Negara / Pemerintah. ( Muzer/ Rls )