Jakarta, IMC- Untuk kesekian kalinya, Badan Pendidikan dan Pelatihan ( Badiklat ) Kejaksaan RI kembali berhasil mempertahankan sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015. Penyerahan sertifikat Internasional ISO 9001:2015 dilakukan di Badan Diklat Kejaksaan RI.
Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI Tony
Spontana, SH. MH didampingi Kepala Bagian Sunproglap dan Panil Muhammad Basjar
Rifai, SH. MH dan Kasubag Standarisasi Diklat Penjaminan Mutu Nuri Sari
Amaranti, SH.MH menerima langsung penyerahan sertifikat dari Tenaga Ahli
Konsultan Pendamping ISO 9001:2015 Ir. Edy Setiawan, ST., CSE, Selasa (
15/3/2022 )
Badiklat Kejaksaan RI secara konsisten
dapat mempertahankan pelayanan prima sistem manajemen mutu dengan diterimanya
sertifikat ISO 9001:2015.
“ Sebagai wujud komitmen seluruh jajaran ditunjukkan dengan mengimplementasikan
Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 pada seluruh proses bisnis yang terdapat di
seluruh bagian secara konsisten dan berkelanjutan,” ujar Tenaga Ahli Konsultan
Pendamping ISO 9001:2015 Ir. Edy Setiawan, ST., CSE saat berhasil dihubungi,
Rabu ( 16/3/2022 ) pagi.
Menurutnya hal itu, agar
selaras dengan sistem Pemerintahan saat ini. ISO 9001:2015 merupakan bagian
persyaratan penting sehingga menjadikan Badiklat mencapai standar pelayanan
prima pada penyelenggaraan Diklat yang profesional, inovatif dan berintegritas.
Edi menyebut berdasarkan SNI Standar
Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015, standar ini menerapkan pendekatan proses
yang menggabungkan siklus “Plan - Do - Check - Act” atau PDCA dan pemikiran
berbasis resiko.
“ Sebagai penyelenggara Diklat, konteks
organisasi harus dapat menentukan masalah internal dan eksternal yang relevan
dengan tujuan dan arahan stratejik untuk mencapai sasaran.
Selain itu, perlu menetapkan,
menerapkan, memelihara, dan meningkatkan sistem manajemen mutu secara
berkelanjutan, termasuk proses maupun interaksi yang diperlukan,” bebernya.
Dikatakan pada sasaran mutu,
organisasi harus menetapkannya pada fungsi yang relevan, tingkat dan proses
yang dibutuhkan untuk sistem manajemen mutu.
“ Oleh karena itu, sasaran mutu harus
konsisten dengan kebijakan mutu, terukur, memperhitungkan persyaratan yang
berlaku, relevan terhadap kesesuaian hasil penyelenggaraan Diklat untuk
meningkatkan pelayanan prima, pemantauan dan evaluasi secara berkala,”
ungkpanya.
Diharapkan dengan penerapan sistem
manajemen mutu ISO 9001:2015 ini mampu memberikan banyak manfaat pada semua
pihak, menjadi semangat sebagai agen perubahan untuk kemajuan Badiklat
Kejaksaan. ( Muzer )