Jakarta, IMC- Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggelar Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Penyelidik dan Penyidik KPK tahun 2022, upacara pembukaan Diklat yang berlangsung di Aula Sasana Adhi Karyya Badan Diklat Kejaksaan RI, Jakarta- Senin ( 21/02/2022 ) di hadiri oleh Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, Tony Spontana, Sesbadiklat Kejaksaan RI, Jaya Kesuma, Kapusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Andi Iqbal, hadir dari unsur KPK yaitu pimpinan KPK, Alexander Marwata, Sekjend KPK Cahya Harefa, Plt. Deputi Pendidikan dan peran masyarakat, Wawan Wardiana, Deputi Penindakan dan Eksekusi, Koryoto, Plt. Direktur Penyidikan Didik Agung Widjanarko, Direktur Penyelididkan Endar Prianto, Direktur Labuksi Mungki Hadi, Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi Dian Novianthi dan Plt. Kepala Biro SDM KPK Yonathan.
Pelatihan yang berlangsung selama sebulan ini diikuti para calon Penyelidik dan Penyidik KPK, sebelum diangkat menjadi Penyelidik dan Penyidik KPK mereka harus dinyatakan Lulus dalam pelatihan ini.
Adapun penyelenggaraan kegiatan
Pelatihan ini merupakan hasil kerjasama antara KPK dengan Badan Diklat
Kejaksaan RI yang tertuang dalam perjanjian kerjasama Nomor: 15 tahun 2022,
Nomor B-15/I/Ikb/02/2022 tentang Peningkatan Kapasitas dan atau Pemanfaatan
Sumber daya Manusia yang ditandatangani oleh Deputi Diklmas KPK dan Kepala
Badiklat Kejaksaan RI pada tanggal 18 Pebuari 2022.
Kabadiklat Tony Spontana mengatakan dari
perspektif sebagai lembaga Badan Pendidikan, pengembangan kompetensi, dan
pengembangan sarana dan prasarana sudah sedemikian masif, oleh karena itu Badiklat
Kejaksaan Republik Indonesia selain dipersembahkan untuk kepentingan internal
dan juga sudah memulai membuka diri buat kepentingan yang lebih besar.
Menurutnya Diktuk ( pendidikan dan
pembentukan-red ) Penyelidik dan Penyidik KPK hari ini merupakan menjadikan momentun
kedepan. “ Bahwa segala kegiatan Diklat
yang terkait dengan peningkatan kapasitas aparatur penegak hukum didalam peradilan
pidana khususnya dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi terus kita
tingkatkan,” ujar Tony Spontana pada pembukaan pembentukan Penyelidikan dan
Penyidik KPK.
Selain itu pada kesempatan yang baik
ini Kabadiklat Tony Spontana juga memaparkan tentang kemajuan dan pengembangan lembaga Badiklat Kejaksaan yang telah sukses
menyelenggarakan Diklat dengan menerapkan metode alternatif pembelajaran secara
virtual maupun blended/hybrid learning, yaitu kombinasi gabungan antara metode
belajar klasikal dan virtual melalui perangkat teknologi informasi.
Berbagai terobosan terus dilakukan
Badan Diklat Kejaksaan R.I untuk meningkatkan kualitas SDM aparatur Kejaksaan
secara kontinyu di tengah pandemi Covid-19 ini.
Menurut alumni PPJ ( Pendidikan dan
Pembentukan Jaksa ) Tahun 1991 kedepannya Badiklat Kejaksaan RI akan menjadi
pelayanan yang baik profesioanal dan berintegritas.
Sementara Pimpinan KPK Alexander Marwata,menyampaikan
sejak diundangkannya UU KPK yang baru ada syarat khusus bagi Penyelidik dan
Penyidik KPK yaitu dengan mengikuti Pelatihan Pembentukan Penyelidik dan
Penyidik. “ Ya, Harus mengikuti
Pendidikan dan Pelatihan yang pelaksanaannya di selenggarakan atas kerjasama
dengan Kepolisin dan Kejaksaan, nah ini yang pertama kali, pertama kali kita
mengadakan pelatihan Pendidikan Penyelidik dan Penyidik KPK,” ujar Alex.
Alex menuturkan kegiatan pelatihan ini
diatur dalam UU No.19 Tahun 2019 Jo. UU No.30 Tahun 2002 Pasal 43A ayat ( 1)
huruf b juncto Pasal 43 A ayat (2) dan Pasal 45A ayat (1) huruf b juncto Pasal
45A ayat (2), dimana para calon penyelidik dan penyidik KPK wajib mengikuti
Diklat.
Ditambahkan kegiatan ini bertujuan
untuk membentuk Penyelidik dan Penyidik Tipikor yang memiliki kompetensi sesuai
standar Kompetensi Teknis Penyelidik dan Penyidik KPK, serta memenuhi syarat
kententuan administratif pengangkatan Penyelidik dan Penyidik di lingkungan
KPK.
Kepenyelenggaraan Diklat ini
dilaksanakan dengan ketat mentaati aturan protokol keshatan tentang Covid-19
dan dipantau oleh tim kesehatan dari satgas covid 19 Badiklaat Kejaksaan RI. (
Muzer )