Terbitkan Perwali Kota Bogor Nomor 10/2022, Alma: Regresus Hierarki Hukum

 

Kabag Hukum dan HAM Pemkot Bogor Alma Wiranta


Bogor, IMC- Pemerintah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM telah melakukan evaluasi terhadap 2 Peraturan Wali (Perwali) Kota Bogor yang berkaitan dengan kebijakan Minuman Beralkohol (Minol).


Adapun dua Perwali yaitu Perwali Kota Bogor Nomor 74 Tahun 2015 dan Perwali Kota Bogor Nomor 48 Tahun 2019, informasi penguatan kebijakan pembatasan minol oleh Pemerintah Kota Bogor kepada semua jenis usaha cafe dan resto di Kota hujan tersebut berkaitan dengan maraknya pelanggaran perizinan minol yang dikritik oleh DPRD Kota Bogor. 


Kepala Bagian Hukum dan HAM, Alma Wiranta melalui siaran pers dari ruang kerjanya, senin (21/2/2022) menyampaikan tugas dan fungsi mengevaluasi Perwali yang sudah tidak sesuai dengan regresus tata norma di Kota Bogor.


" Dan asas-asas sebuah peraturan baik formil dan materil telah kami lakukan sebagai moral hazard untuk disampaikan kepada publik." ujar Alma Wiranta yang merupakan alumni Universitas Pertahanan.


Alma saat dihubungi awak media membenarkan statement Wali kota Bogor, Bima Aryamengenai regulasi minol yang diterbitkan dan menyampaikan, "sesuai kewenangan  telah diterbitkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 10 tahun 2022.


" Yaitu tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban minuman beralkohol, dalam kebijakan perizinan terhadap minol golongan B dan C, Wali Kota tidak berkenan di Kota Bogor karena tidak sesuai dengan visi Kota Bogor sebagai Kota Ramah Keluarga." imbuhnya.


Menurutnya ini adalah kebijakan Pemerintah Kota Bogor seiring dengan adanya Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat.

" Dalam pasal 17 dinyatakan dengan tegas tentang tertib minuman beralkohol, dan ini bisa lebih tegas ditindak oleh aparat penegak hukum (APH) jika RUU Pelarangan Minol telah disyahkan DPR menjadi UU tahun ini" Tutup Jaksa Alma yang masih berkiprah saat ini di Pemkot Bogor. ( Muzer/ Rls )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال