Jakarta, IMC- Badan Pendidikan dan Pelatihan ( Badiklat ) Kejaksaan RI bersama KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) menggelar perjanjian kerjasama atau MoU ( Memorandum of Understanding ) tentang peningkatan kapasitas dan atau pemanfaatan Sumber Daya Manusia.
Perjanjian
kerjasama tersebut di wujudkan dengan ditandatanganinya nota kesepahaman bersama
yang memuat ruang lingkup peningkatan kapasitas sumber daya manusia, yang ditandantnagi oleh Kepala Badan Diklat ( Kabadiklat
) Kejaksaan RI, Tony T. Spontana bersama Plt. Deputi Bidang Pendidikan dan
peran serta masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi, Wawan Wardiana,
penandatanganan perjanjian kerjasama berlangsung di ruang rapat Kepala Badiklat
Kejaksaan RI, Jakarta, Jumat ( 18/02/2022 ). Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan
tetap menerapkan aturan PPKM secara ketat tentang pencegahan penularan Covid 19
varian baru omicron.
Kabadiklat Kejaksaan RI Tony T. Spontana mengatakan, perjanjian kerjasama ini dimaksudkan sebagai landasan kerjasama untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua pihak dalam pengembangan dan peningkatan sumber daya manusia.
“ Perjanjian
kerjasama ini bertujuan untuk mewujudkan penyamaan persepsi, sinergitas dan
optimalisasi koordinasi dalam pengembangan dan peningkatan sumber daya manusia,”
ujar Kabadiklat Kejaksaan RI, Tony Spontana.
Adapun ruang
lingkup dalam perjanjian kerjasama ini meliputi, penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan, Pengembangan kualitas pengelolaan fungsi pendidikan dan pelatihan,
pemanfaatan sarana dan prasarana Diklat, dan bentuk kerjasama lainnya yang
disepakati berkenaan dengan peningkatan sumber daya manusia terhadap kedua
pihak. ( Muzer )