Gunakan Hati Nurani, Kejari Grobogan Bebaskan Pelaku Pencurian Melalui RJ

 

Pelaku Pencurian( tengah ) menunjukkan surat pembebasan dari Kajari Grobogan Iqbal.


Grobogan,IMC - Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Grobogan  Provinsi Jawa Tengah telah melaksanakan  Restoratif  Justice ( RJ ) perkara atas nama tersangka Sri Rohati Binti Alm Matrukin dalam perkara Tindak Pidana Pencurian.


Penyerahan surat restoratife justice tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kejari Grobogan Iqbal dalam kasus pencurian dengan dugaan melanggar pasal 362 KUHP, Jumat ( 4/02/2022).Usai mendapatkan surat pembebasan tersebut, Sri Rohati langsung melakukan sujud syukur di depan Kajari Grobogan. Tidak hanya mendapatkan surat pembebasan, Kajari Grobogan juga mengganti uang yang dicuri dikembalikan kepada korban dan melunasi segala hutang dari tersangka.


Kajari Grobogan Iqbal,SH.MH  melalui Kasi Intelijen Frengki Wibowo, SH., MH mengungkapkan bahwa kasus posisinya terjadi Pada hari Senin, 15 Nov 2021 sekitar jam 17.00 wib.



Disaat tesangka yang sedang kebingungan untuk memenuhi kebutuhan beli susu anaknya yang masih berusia 5 tahun dan juga hendak melunasi hutangnya.


Pada saat itu Tersangka yang sedang melintasi jalan Dusun Tirem Desa Tirem Rt. 01/01, Kec. Brati, Kab. Grobogan melihat saksi korban Sumarti Budi Asih yang sedang keluar dari sebuah rumah dan dalam posisi pintu rumah terbuka sehingga tersangka langsung masuk ke dalam rumah saksi korban yang dalam keadaan kosong.


" Lalu tersangka masuk ke dalam kamar yang pintunya juga terbuka selanjutnya mengambil sebuah dompet di atas meja rias yang berisi uang tunai Rp. 40.000,- selain itu juga ada Mata uang asing Iraq sebesar 5.000,- dinar atau setara Rp. 49.470,-" ujarnya.


Selain itu juga ada Kartu mahasiswa, Kartu member Er Skin Klinik, Kartu member Mataharidan dari atas kasur dikamar tersebut tersangka juga mengambil 1 unit Handphone merk Oppo R15 warna merah (harga bekas Rp. 2.500.000) milik saksi korban.


Selanjutnya sekitar tanggal 27 Nov. 2021 di Dusun Gebangan Desa Putat, Kec. Purwodadi di saat tersangka yang kebingungan lagi untuk membayar angsuran pinjaman yang akan jatuh tempo lalu di saat tersangka melihat sebuah rumah yang sepi dan hendak masuk kerumah tersebut ternyata pemilik rumah bersama warga yang curiga langsung mengamankan tersangka.


" Kepada warga tersangka mengakui perbuatan sebelumnya yang sudah melakukan pencurian di desa Tirem Kec. Brati, hingga akhirnya terhadap tersangka telah dilakukan proses hukum oleh Polsek Brati," bebernya.


Terhadap barang bukti dompet dan uang 5.000,- dinar atau setara Rp. 49.470,- serta Handphone merk Oppo R15 masih ada pada penguasaan tersangka akan tetapi terhadap uang sebesar Rp. 40.000,  sudah tersangka gunakan untuk membayar angsuran hutang tersangka.


Dalam hal ini tersangka berniat akan mengembalikan barang bukti dompet dan Handphone kepada saksi korban dan saksi korban Sumarti Budi Asih disaat proses penyidikan juga telah memaafkan perbuatan tersangka dan tidak menginginkan perkara ini dilanjutkan ke pengadilan.


Sehingga atas keadaan tersebut pada tanggal 24 Januari 2022 telah dilaksanakan proses perdamaian dalam rangka pelaksaan RJ dengan memanggil para pihak termasuk Kadus, Kades dan penyidik polsek Brati ke kantor Kejari Grobogan.


Dalam proses mediasi setelah dipertanyakan mengenai alasan tersangka melakukan pencurian, dan tersangka mengakui alasannya mencuri selain karena adanya kebutuhan beli susu anak yang masih berusia 5 tahun tapi juga oleh karena tersangka terhimpit hutang di pinjaman uang di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pangestu sebesar Rp. 2.576.616,- (dua juta lima ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus enam belas rupiuah) yang belum terbayar, berdasarkan kondisi tersebut mengingat barang bukti dompet berikut isinya selain dari uang tunai Rp. 40.000,- serta Handphone Oppo R15 masih ada dan akan dikembalikan maka saksi korban langsung memaafkan perbuatan tersangka dan saat itu suami dari tersangka langsung mengganti kerugian saksi korban dengan membayar lunas uang sebesar Rp. 40.000,- yang sudah sempat dinikmati oleh tersangka. 


Sehingga hasil dari mediasi dalam rangka pelaksanaan Restoratif Justice ditingkat Kejari Grobogan telah membuahkan hasil dan para pihak (tersangka dan saksi korban) setuju untuk dapat dilakukan Restoratif Justice.


Terhadap sisa hutang tersangka Kajari Grobogan membantu melunasinya di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pangestu sebesar Rp. 2.576.616,- (dua juta lima ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus enam belas rupiuah).


Terkait dengan nilai kerugian dari pencurian handphone Oppo R15 memang diketahui harga barunya senilai Rp. 7.000.000,- namun utk harga bekas handphone tersebut saat tersangka mengambilnya hanya senilai Rp. 2.500.000,- dan terhadap Handphone Oppo R15 tersebut sampai saat ini masih ada beserta uang 5.000 Dinar dikembalikan kepada saksi korban.


Adapun alasan dilakukan restoratif justice karena Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp.2.500.000 ,-


" Tersangka melakukan pencurian karena terlilit hutang. Tersangka juga sudah mengembalikan barang bukti dan tidak ada lagi  kerugian yang dialami korban. Antara korban dan tersangka sudah berdamai," tandasnya. ( Muzer/ Rls )






Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال