Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta
Bogor, IMC-Pemerintah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM
Setda hadir di Gedung Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya di Jalan HR. Rasuna
Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (12/01/2022), perihal Klarifikasi Hibah Tanah GKI
Bapos Taman Yasmin yang dilaporkan oleh Sdr. Teo Reffeisen selaku Kuasa dari
Pengurus Badan Pelayanan Jemaat GKI Yasmin, Bogor.
Melalui seluler saat berhasil dikonfirmasi ( Kamis,
13/1/2022), Kepala Bagian Hukum dan HAM, Alma Wiranta menyampaikan,
kedatangannya ke Ombusdman untuk klarifikasi hibah tanah GKI.
" Audiensi
klarifikasi kepada Tim Rekonsiliasi GKI Bapos Taman Yasmin ombudsman untuk
memenuhi isi Surat Ombudsman RI Nomor B/677/LM.26-34/1084.2021/XII/2021 tanggal
27 Desember 2021 perihal Permintaan Penjelasan/Klarifikasi I kepada Wali Kota
Bogor." Ujarnya.
Dalam siaran pers informasi hukum, Alma yang merupakan
alumni Strategi Perang Semesta Universitas Pertahanan menegaskan, bahwa sebelum
hibah dilakukan, Wali Kota Bogor telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor
645.8/Kep.298-Huk.HAM/2021 tanggal 14 April 2021 tentang Pencabutan Surat
Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan
Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 645.9-372 Tahun 2006 tentang Izin Mendirikan
Bangunan (IMB) Atas Nama Gereja Kristen Indonesia (GKI) Pengadilan Bogor yang
terletak di Jalan K.H. Abdullah bin Nuh Nomor 31 Taman Yasmin Kelurahan Curug
Mekar Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor.
“Tentunya merujuk kepada aturan, penelitian, berdiskusi
dengan Tim 7 GKI Yasmin, dan rekomendasi FKUB Kota Bogor,” bebernya.
Lebih lanjut Alma mengungkapkan, proses hibah untuk
pembangunan rumah ibadah GKI di lokasi yang disepakati luasnya 1,668 m2 di
tanah Cilendek Barat, Bogor Barat berjarak sekitar 1 (satu) kilometer dari
lokasi awal jalan K.H. Abdullah bin Nuh Nomor 31, selain memenuhi persyaratan
dengan memperhatikan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri
Nomor 8 dan 9 Tahun 2006.
“ Dalam tahapan hibah terhadap Barang Milik Daerah atas
inisiatif Kepala Daerah, didasarkan pada ketentuan Pasal 401 Permendagri Nomor
19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perda Kota Bogor
Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Perwali Kota
Bogor Nomor 114 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kota
Bogor Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan lahan
tersebut berdasarkan Perda RTRW Kota Bogor nomor 8 tahun 2011 termasuk zona
yang diperbolehkan untuk pembangunan." tegas Alma.
Dikatakan Tim Rekonsiliasi GKI Bapos Taman Yasmin dari
Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, telah memanggil Tim 7 pada tanggal 21
Desember 2021 untuk meminta penjelasan
hibah dari Pemkot Bogor.
Pemerintah Kota Bogor terlihat sangat berhati-hati dalam
menyelesaikan persoalan pembangunan rumah ibadah GKI Yasmin yang ditengara
muncul persoalan sejak tahun 2006 dan baru selesai pada tahun 2021 lalu setelah
mendapatkan hibah tanah dari Pemkot Bogor.
"Kami selalu berkoordinasi dengan semua pihak di daerah
yaitu FKUB, MUI, tokoh masyarakat, aktivis HAM terlebih Forkopimda Kota Bogor,
dan konsultasi dengan Pemerintah Pusat seperti Menkopolhukam, Mendagri,
Kemenag, BPN, Komnas HAM, dan Kejaksaan Agung, mengingat penyelesaian persoalan
pembangunan Rumah Ibadah GKI Yasmin membutuhkan solusi yang jitu dan tepat
sasaran ." Tutup Alma yang berprofesi Jaksa dan saat ini diperbantukan di
Pemkot Bogor. (Muzer)