Tuntaskan GKI Yasmin, Alma Klarifikasi ke Ombudsman

 


Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta

Bogor, IMC
-Pemerintah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM Setda hadir di Gedung Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya di Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (12/01/2022), perihal Klarifikasi Hibah Tanah GKI Bapos Taman Yasmin yang dilaporkan oleh Sdr. Teo Reffeisen selaku Kuasa dari Pengurus Badan Pelayanan Jemaat GKI Yasmin, Bogor.

Melalui seluler saat berhasil dikonfirmasi ( Kamis, 13/1/2022), Kepala Bagian Hukum dan HAM, Alma Wiranta menyampaikan, kedatangannya ke Ombusdman untuk klarifikasi hibah tanah GKI.

 " Audiensi klarifikasi kepada Tim Rekonsiliasi GKI Bapos Taman Yasmin ombudsman untuk memenuhi isi Surat Ombudsman RI Nomor B/677/LM.26-34/1084.2021/XII/2021 tanggal 27 Desember 2021 perihal Permintaan Penjelasan/Klarifikasi I kepada Wali Kota Bogor." Ujarnya.

Dalam siaran pers informasi hukum, Alma yang merupakan alumni Strategi Perang Semesta Universitas Pertahanan menegaskan, bahwa sebelum hibah dilakukan, Wali Kota Bogor telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 645.8/Kep.298-Huk.HAM/2021 tanggal 14 April 2021 tentang Pencabutan Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 645.9-372 Tahun 2006 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Atas Nama Gereja Kristen Indonesia (GKI) Pengadilan Bogor yang terletak di Jalan K.H. Abdullah bin Nuh Nomor 31 Taman Yasmin Kelurahan Curug Mekar Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor.

“Tentunya merujuk kepada aturan, penelitian, berdiskusi dengan Tim 7 GKI Yasmin, dan rekomendasi FKUB Kota Bogor,” bebernya.

Lebih lanjut Alma mengungkapkan, proses hibah untuk pembangunan rumah ibadah GKI di lokasi yang disepakati luasnya 1,668 m2 di tanah Cilendek Barat, Bogor Barat berjarak sekitar 1 (satu) kilometer dari lokasi awal jalan K.H. Abdullah bin Nuh Nomor 31, selain memenuhi persyaratan dengan memperhatikan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006.

“ Dalam tahapan hibah terhadap Barang Milik Daerah atas inisiatif Kepala Daerah, didasarkan pada ketentuan Pasal 401 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perda Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Perwali Kota Bogor Nomor 114 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan lahan tersebut berdasarkan Perda RTRW Kota Bogor nomor 8 tahun 2011 termasuk zona yang diperbolehkan untuk pembangunan." tegas Alma.

Dikatakan Tim Rekonsiliasi GKI Bapos Taman Yasmin dari Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, telah memanggil Tim 7 pada tanggal 21 Desember 2021 untuk meminta penjelasan  hibah dari Pemkot Bogor.

Pemerintah Kota Bogor terlihat sangat berhati-hati dalam menyelesaikan persoalan pembangunan rumah ibadah GKI Yasmin yang ditengara muncul persoalan sejak tahun 2006 dan baru selesai pada tahun 2021 lalu setelah mendapatkan hibah tanah dari Pemkot Bogor.

"Kami selalu berkoordinasi dengan semua pihak di daerah yaitu FKUB, MUI, tokoh masyarakat, aktivis HAM terlebih Forkopimda Kota Bogor, dan konsultasi dengan Pemerintah Pusat seperti Menkopolhukam, Mendagri, Kemenag, BPN, Komnas HAM, dan Kejaksaan Agung, mengingat penyelesaian persoalan pembangunan Rumah Ibadah GKI Yasmin membutuhkan solusi yang jitu dan tepat sasaran ." Tutup Alma yang berprofesi Jaksa dan saat ini diperbantukan di Pemkot Bogor. (Muzer)



Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال