Kajari Jakarta Utara, I Made Sudarmawan ( kanan ) saat diwawancarai awak media. ( foto IMC )
Jakarta,IMC- Kejaksaan Negeri Jakarta
Utara kembali mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) yang
berasal dari Tindak Pidana Korupsi (
Tipikor ) penyalah gunaan pemberian dana pinjaman yang merugikan keuangan
negara sekitar Rp. 20 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara I Made Sudarmawan mengatakan sangkaan TPPU
Merupakan sangkaan tambahan setelah tim penyidik mendapatkan laporan hasil
analisa dari PPATK terhadap transaksi yang terjadi.
“ Dan ini merupakan salah satu amanat Bapak
Jaksa Agung yang tertuang dalam hasil
Rakernas 2022,” ujar Kajari Jakarta Utara I Made Sudarmawan didampingi Kasi
Intel Mohammad Sofyan Iskandar Alam, di Kejari setempat, Senin ( 17/01/2022 )
Sudarman menjelaskan surat perintah
penyidikan tersebut merupakan Surat Perintah Perpanjangan Penyidikan Nomor :
Print-16/M.1.11/01/2022 tanggal 17 Januari 2022.
“ Surat perintah penyidikan dimaksud
merupakan perpanjangan terhadap kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh
penyidik pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang dilakukan sejak November 2021
berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print – 495/M.1.11/Fd.1/11/2021
tanggal 01 November 2021,” ungkapnya.
Selain itu juga Surat Perintah
Perpanjangan Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara selaku Penyidik Nomor
: 569/M.1.11/Fd.1/12/2021 tanggal 23 Desember 2021.
Ditambahkan penyidikan pada salah satu
BUMN yang berdomisili di Jakarta Utara dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian
Uang yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi dalam penyalahgunaan pemberian
Dana Pinjaman yang merugikan keuangan negara sekitar 20 Miliar hingga saat ini
masih berjalan dan masih bersifat penyidikan umum. ( Muzer )