Surabaya, IMC- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak di Surabaya
Provinsi Jawa Timur melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka kasus dugaan korupsi
kredit macet pembelian ruko di Bank Mandiri Cabang Merr Surabaya.
Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Tanjung Perak, I Ketut Kasna
Dedi, SH., MH didampingi Kasi Intelijen, I Putu Arya Wibisana, SH, MH dan Kasi
Pidsus, M Ali Riza, SH, MH dalam keterangannya mengatakan ke empat tersangka yang ditahan berinisial EK selaku debitur, AR
selaku Marketing. Sedangkan NH dan IS adalah merupakan Surveyor.
“ Kasus dugaan korupsi kredit macet pembelian ruko di Bank Mandiri
Cabang Merr Surabaya berhasil diungkap Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari
Tanjung Perak. Keempat orang tersangka kini resmi ditahan,” ujar Kajari Kasna
Dedi dalam konferensi pers di hadapan para awak media, Selasa ( 11/01/2022 )
Terhadap perkara ini, tutur Kasna, penyidik telah melakukan
penahanan terhadap empat tersangka.
“Hari ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka EK dan AR.
Ini merupakan lanjutan dari penahanan sebelumnya pada Kamis tanggal 6 Januari
2021 atas tersangka NH dan IS,” terangnya.
“Penahanan kami lakukan
karena khawatir tersangka tidak kooperatif, menghilangkan barang bukti dan
mengulangi perbuatan yang sama,” sambungnya.
Kajari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi, dalam keterangannya membeberkan
modus yang digunakan seperti dokumen tersebut tidak benar. Dalam permohonan
KPRnya, tersangka EK dibantu oleh tersangka AR, NH dan IS.Para tersangka ( tengah ) di gelandang petugas Kejari untuk di tahan.
“Jadi dalam aksinya itu EK dibantu tiga tersangka lainnya dalam permohonan
KPRnya. Sehingga permohonannya dicairkan oleh Bank Mandiri sebesar Rp3,5 miliar,”
kata Kajari Kasna Dedi.
Dikatakan setelah permohonannya dicairkan pada 28 Juni 2018,
ungkap Kasna sapaan akrab Kajari Tanjung Perak, tersangka EK sama sekali tidak
melakukan pembayaran.
“Kreditnya macet karena tidak dibayar sama sekali oleh debitur
(EK), yang menyebabkan kerugian negara sebesar 3,5 miliar rupiah,” beber Kajari
Kasna Dedi.
Sebelumnya EK di amankan oleh Tim Tabur ( tangkap buronan ) Intelijen
Kejari Tanjung Perak di sebuah warung
kopi depan Kampus Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Jalan Lontar,
Lakarsantri, Surabaya. Pria yang pernah mendekam di penjara dalam kasus
penipuan pada 2019 itu pasrah saat di amankan Tim Intelijen dan Penyidik Pidana
Khusus Kejari Tanjung Perak.
Atas perbuatan ke empat Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1)
Juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 Juncto UU Nomor 20/2011 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korups, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal Pasal 3 jo
Pasal 18 UU Nomor 31/1999 Juncto UU Nomor 20/2011 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ( Muzer/ Rls )