Rugikan Keuangan Negara 4,7 Milyar, Mantan Kadikbud Malut di Tahan

Kajati Maluku Utara Dr.Erryl Prima Putra Agoes


Ternate, IMC – Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) Maluku Utara Dr. Erryl Prima Putra Agoes menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap mantan Kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Maluku Utara, Imran Yakub terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ).


Penahanan dilakukan setelah Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, melakukan pemeriksaan.


" Tim jaksa penyidik pidsus resmi menahan mantan Kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Maluku Utara, Imran Yakub atas dugaan tindak pidana korupsi ( Tipikor ) anggaran pengadaan Kapal Nautika Penangkap Ikan pada tahun 2019 senilai Rp 7,8 miliar," ujar Kajati Maluku Utara Erryl Prima Putra Agoes, Kamis ( 24/6/2021)


Imran ditahan bersama tiga tersangka lain yakni Reza Daeng Barang selaku Ketua Pokja, Zainudin Hamisi selaku PPK dan Ibrahim Ruray dari rekanan proyek pengadaan kapal nautika. Penahanan dilakukan setelah tim penyidik memeriksa para tersangka di ruang Pidsus, pada Kamis tanggal 24 Juni 2021.


“Selanjutnya saya minta tim untuk secepatnya kalau boleh minggu depan atau minggu ini berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” tegasnya.


Sesuai hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Maluku Utara, kerugian negara mencapai dalam kasus ini mencapai Rp4,7 miliar dari pagu anggaran Rp 7,8 miliar.


Para tersangka dijerat dengan pasal 2 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 


Kemudian para tersangka dengan mengenakan rompi berwarna orange (baju tahanan), Imran bersama tiga tersangka lain digiring ke mobil tahanan kejaksaan untuk dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ternate.


“Penahanan dilakukan setelah tim melakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka dengan status tersangka,” ujarnya.



Erryl menyebut penahanan empat tersangka ini akan dilakukan selama 20 hari kedepan terhitung hari ini 24 Juni hingga 13 Juli 2021 mendatang. ( Muzer/ Rls )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال