Penguatan WBK, Kajari Batang Berikan Penyuluhan Hukum Tentang Pencegahan Gratifikasi





Kajari Batang Ali Nurudin ( tengah ) saat memberikan penyuluhan hukum tentang pencegahan gratifikasi dihadapan pejabat dan para pegawai DPM PTSP, Rabu ( 23/6/2021)


Batang, IMC – Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Batang Provinsi Jawa Tengah kembali memberikan Penyuluhan Hukum ( Luhkum ) tentang pencegahan gratifikasi, kali ini berlangsung di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Batang, Rabu (23/6/2021). Kegiatan ini dihadiri Kepala DPM-PTSP Kabupaten Batang Wahyu,  serta para pejabat, staf dan pegawai DPM-PTSP Kabupaten Batang.



Penyuluhan hukum tentang pencegahan gratifikasi disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Batang, Ali Nurudin, SH, MH dengan mentaati Protokol Kesehatan ( Prokes ) tentang pencegahan penularan Covid 19.




Kajari Ali Nurudin didampingi Kepala Seksi Intelijen ( Kasi Intel ) Kejari Batang Ridwan Gaos Natasukmana, SH, mengatakan, gratifikasi adalah pemberian, yang meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya. Penjelasan tersebut tertuang dalam pasal 12b ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


“Penyebab dari gratifikasi ini bisa saja dilatar belakangi dari alasan sekedar tanda terima kasih, suatu kebiasan, adanya kepentingan dan lain sebagainya,” kata Kajari Batang Ali Nurudin dikonfirmasi Rabu ( 23/6/2021) sore.


Mantan Kajari Belitung yang berhasil meraih Wilayah Bebas dari Korupsi ( WBK ) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (  WBBM ) itu berharap, agar DPM-PTSP yang telah meraih predikat satker WBK bisa konsisten terus melayani dengan baik. " Sehingga, kedepannya mampu menjadi satker yang berpredikat WBBM," ujarnya.


“Agar profesionalitas bisa benar benar dapat diimplementasikan, pesan saya laksanakan norma agama sebagai wujud integritas. 


Selain itu tutur Ali, juga laksanakan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku dan pahami aturan aturan teknis perijinan. 


" Sehingga bisa menjelaskan dan menyelesaikan perijinan tersebut sesuai dengan aturannya. Sebab, DPM-PTSP ini adalah kantor perijinan yang dalam melaksanakan tugas harus sesuai ketentuan,” tegasnya.


Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penguatan pembangunan integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada DPM-PTSP Kabupaten Batang.( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال