Raqan Pertanggungjawaban APBK 2020 Dalam Parlementaria DPRK Aceh Tamiang

 




Aceh Tamiang, IMC - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang laksanakan Paripurna Rancangan Qanun (Raqan), Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) tahun anggaran 2020, kegiatan berlangsung diruang sidang utama pada selasa (22/06/2021). 


Penyampaian Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK tahun anggaran 2020 oleh Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH. Mkn selaku Kepala Daerah yang disampaikan kepada  DPRK merupakan amanat pasal 27 ayat 2 Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, pada Pasal 320 ayat 1 sampai 6 dan serangkaian rapat paripurna beserta pembahasan telah  dilalui, demi mencapai persetujuan bersama,"terangnya.


"Raqan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Tamiang tahun  2020 dapat disampaikan bahwa realisasi pendapatan tahun anggaran 2020 dalam rangka membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan sebesar Rp. 1.201.824.66.623,03 atau mencapat 97,84 %.

Realisasi belanja Daerah mencapai Rp. 1.193.037.028.709,23 atau terserap sekitar 95,89 % dan pembiayaan netto sejumlah Rp. 15.805.114.609,57.


"Perincian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Aceh Tamiang, yaitu telah diaudit oleh BPK-RI Perwakilan Provinsi Aceh.


"Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK tahun Anggaran 2020, semoga dapat diwujudkan lewat penandatanganan persetujuan bersama, sebagai bentuk sinergi eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Aceh Tamiang.

"Sebuah harapan agar penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pembinaan kemasyarakatan di Kabupaten ini dapat berjalan dengan baik, lancar, aman, dan tertib," ungkap Bupati. 


Sementara itu, penyampaian Pendapat Panitia Anggaran DPRK Aceh Tamiang terhadap Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2020 di sampaikan bahwa, 

realisasi Pendapatan Daerah yang diperoleh selama tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 1.201.824.622.623,03 atau mencapai 97,84%.


Realisasi belanja Daerah mencapai Rp. 1.193.037.028.709,29 atau terserap sekitar 95,89%.

Pembiayaan netto sejumlah Rp. 15.805.114.609,57 pada pos pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2020, yang berasal dari penerimaan Daerah sebesar Rp. 18.805.114.609,57 atau mencapai 100,00% dari total target anggaran penerimaan.


Untuk realisasi pengeluaran Daerah pada tahun anggaran 2020 tercatat sebesar Rp. 3.000.000.000,00 berasal dari penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah kepada PDAM, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran atau SILPA sebesar Rp. 24.592.708.523,31.


Adapun Saran panitia Anggaran DPRK Aceh Tamiang kepada Pemerintah Daerah antara lain sebagai berikut :

Kembali diminta kepada Bupati agar segera menindaklanjuti terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)BPK-RI atas laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2020.

Selanjutnya keterlambatan realisasi anggaran dan lemahnya pengelolaannya disetiap SKPK, dikarenakan ketidak sesuaian penempatan pimpinannya berdasarkan disiplin ilmu, pengalaman dan latar belakang pendidikannya, serta rotasi jabatan yang sering dilakukan dan setelah ditetapkannya Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Tamiang tahun anggaran 2020 untuk segera menyampaikan Perubahan APBK Aceh Tamiang tahun anggaran 2021 ke DPRK Aceh Tamiang. 


Dari hasil penyampaian panitia anggaran, terdapat catatan penting dari Fraksi Tamiang Sepakat  antara lain :

agar kepala Pemerintah Daerah melalui SKPK untuk terus melakukan perencanaan yang lebih efisien.

Adanya permasalahan pedagang kuliner di wilayah Kota Kualasimpang yang menolak di pindahkan ke lokasi Pasar Kuliner, diminta untuk dapat mencari akar permasalahan dari segi akses kendaraan masuk ataupun retribusi liar.

Selanjutnya agar dapat mengalokasikan anggaran guna pembangunan Laboratorium Perkerasan Jalan dan Laboratorium Uji Lingkungan, serta melakukan evaluasi juga peninjauan ulang terhadap Peraturan Bupati nomor 4 tahun 2020 tentang tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. 


Adapun pendapat fraksi Partai Aceh merekomendasikan untuk segera menindak lanjuti permasalahan lain diantaranya, 

agar segera menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI atas laporan keuangan Pemerintah Daerah, juga diminta kepada Dinas-Dinas agar kedepannya melakukan Perencanaan yang benar-benar matang dan setiap Penempatan Kepala SKPK diharapkan harus sesuai dengan disiplin ilmu yang dimilikinya.


Kesempatan selanjutnya dari Fraksi Amanat Persatuan dan Keadilan meminta kepada Bupati Aceh Tamiang agar dapat menyelesaikan seluruh hasil temuan BPK-RI tahun 2020 dan diharapkan kepada seluruh SKPK-SKPK yang melaksanakan kegiatan pembangunan fisik diharapkan agar dapat  dilaksanakan dengan kualitas yang bagus dan sesuai Spek. 


Fraksi Amanat Persatuan dan Keadilan menambahkan, 

diminta kepada Bupati Aceh Tamiang agar dapat memerintahkan Kepala SKPK-SKPK untuk menggunakan tenaga PPTK dan tenaga Pengawas sesuai bidang ilmunya dan  untuk bisa menetapkan Standar satuan harga, agar berpedoman kepada yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.


Selanjutnya Fraksi Partai GERINDRA dalam hal ini memberikan catatan bahwa, pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada ASN untuk lebih cermat saat melaksanakan peraturan yang berlaku, karena dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI ada ditemukan pemberian TPP kepada ASN tidak sesuai dengan Kepmendagri No. 061-5449 Tahun 2019 dan temuan dilapangan menemukan adanya pengaspalan jalan Kampung Alur Manis serta jalan Kampung Upah memiliki perbedaan permukaan yang terlalu tinggi, juga kurang kemiringannya dengan badan jalan yang terhubung.


Fraksi Gerindra juga menyampaikan, dengan capaian peringkat 20 dalam Monitoring Center For Prevention (MCP) se Aceh tahun 2020 diingatkan kepada Bupati Aceh Tamiang agar ditingkatkan kualitas perencanaan Anggaran dan terkait penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) di Aceh Tamiang,  untuk mengintruksikan Dinas terkait melakukan pendampingan dan pengawasan.


Lanjut Fraksi Gerindra, diminta kepada Bupati mengintensifkan upaya menekan laju penyebaran Pandemi COVID-19, serta terkait maraknya Game Online atau yang terindikasi Judi Online, diminta kepada Kepala Daerah Kabupaten Aceh Tamiang untuk berdaya upaya melakukan usaha-usaha pencegahan. (Bambang Herman).

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال