Kejari Tangsel Musnahkan Barang Bukti 533 Perkara Senilai Rp 5,8 Miliar





Tangerang Selatan, IMC- Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Tangerang Selatan ( Tangsel )  bersama jajaran Pemerintah Kota Tangsel menggelar pemusnahan barang bukti perkara Tindak Pidana yang telah berkekuatan hukum tetap ( inkracht )



Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Tangsel Aliansyah didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan ( Kasi PB3R ) Kejari Tangsel Muhammad Ansari dalam siaran pers menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti berasal dari 533 perkara tindak pidana.


" Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 533 perkara tindak pidana mulai dari narkotika, kesehatan, pencurian, pemalsuan uang, penipuan dan atau penggelapan, pembunuhan dan tindak pidana kekerasan, perlindungan anak, kepemilikan senjata api dan senjata tajam ilegal, dan cukai," kata Aliansyah, Kamis, (17/6/2021 ) di halaman kantor Kejari Tangerang Selatan.



Kajari Tangsel menyebut jenis dan jumlah barang bukti yang dimusnahkan diantaranya adalah, Narkotika jenis ganja seberat 5.678,6007 gram;Narkotika jenis sabu 3.364,8589 gram;dan Narkotika jenis sinte/gorilla 512,0017 gram.


Kemudian ada senjata tajam 5 buah;Senjati api 3 buah;Obat-obatan terlarang 3.268 butir;Telpon genggam 280 buah;Uang palsu sebanyak Rp24.700.000,-;Rokok tanpa cukai sebanyak 242.740 batang.


Dijelaskan Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar, dilarutkan dalam air, di blender, dan dipotong potong.


" Barang bukti Narkotika jenis ganja dan sinte/gorilla dimusnahkan dengan cara dibakar; Narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, diblender kemudian dimasukkan ke dalam saluran septic tank," tuturnya.


Sementara barang bukti lainnya seoerti senjata Tajam dan Senjata api dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan mesin gerinda.


Sedangkan Obat terlarang dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, diblender kemudian dimasukkan ke dalam saluran septic tank.


Berbeda dengan barang bukti Handphone dan timbangan digital dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat tandem roller.


Sementara Uang palsu, Rokok tanpa pita cukai serta barang bukti lain (berupa pakaian, tas, bungkus rokok, plastik, bong hisap bahan plastik, kertas, dll) dimusnahkan dengan cara dibakar.


" Nilai total estimasi barang bukti yang dimusnahkan adalah Rp5.889.948.793,"  kata Aliansyah merinci.


Dalam rincian sebagai berikutNarkotika jenis ganja senilai ± Rp79.500.409,-;Narkotika jenis sabu senilai ± Rp5.047.288.350,-;

Narkotika jenis tembakau sinte/gorilla ± Rp10.240.034,-;Uang Palsu senilai Rp24.700.000,-;dan Rokok tanpa cukai senilai ± Rp728.220.000,-;


" Khusus untuk barang bukti perkara tindak pidana cukai berupa rokok tanpa pita cukai berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar ± Rp 89.813.800," ungkapnya.


Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri langsung oleh Walikota Tangsel, Ketua DPRD Tangsel, Kapolres Tangsel, Kepala BNN Tangsel, perwakilan Dandim 0506 Tangerang, perwakilan Ketua PN Tangerang, perwakilan Kakanwil BC Banten, kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19. ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال