Kejari Jepara Gelar Jaksa Menyapa, Perang Melawan Narkoba di Radio Kartini

Program Jaksa Menyapa berlangsung di Radio Kartini Jepara


Jepara, IMC- Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Jepara Provinsi Jawa Tengah menggelar kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum pada program Jaksa Menyapa, dalam rangka peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tahun 2021 dengan tema Perang Melawan Narkoba (War On Drags) di Era Pandemi Covid-19 Menuju Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar) berlangsung di LPPL Radio Kartini Jepara, Kamis ( 24/6/2021)


Hadir sebagai narasumber Kajari Jepara Ayu Agung, SH. S.Sos. M.H. M.Si (Han), Kaur BIN Opsnal Narkoba Polres Jepara Ipda Cahyo Fajarisna, SH., Kepala Bakesbangpol Jepara Lukito Sudi Asmara, SH. M.Si, Kasi Intelijen Kejari Jepara Roni Indra, SH. dengan moderator Nasya Ahmad dari LPPL Radio Kartini Jepara.


Dialog interaktif dalam rangka memperingati hari anti Narkotika Internasional (HANI) 2021 dengan tema Perang Melawan Narkoba (War On Drags) di Era Pandemi Covid-19 Menuju Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19.


Dalam dialog tersebut diungkapkan bahwa Indonesia saat ini dalam situasi darurat narkoba dan untuk wilayah Jawa Tengah diketahui terdapat 1,30% dari jumlah penduduk merupakan pemakai narkoba, untuk wilayah Kab. Jepara menduduki peringkat 7 dalam peta wilayah kerawanan dan penyalahgunaan narkoba.


Berdasarkan ungkap kasus Narkoba di wilayah Kab. Jepara dari tahun ke tahun mengalami peningkatan yaitu dari tahun 2019 sebanyak 36 kasus dengan 40 tersangka dan barang bukti berupa 76 paket sabu, 4.178 obat terlarang, 2020 ada sebanyak 47 kasus dengan 59 tersangka dan barang bukti berupa 107 paket sabu, 39.963 butir obat terlarang dan 46,52 gram ganja sedangkan tahun 2021 sampai dengan bulan Juni 2021 sebanyak 25 kasus dengan 27 tersangka.


Oleh karena itu dalam perang melawan narkoba, para penegak hukum selaluberupaya memberikan hukuman yg setimpal agar ada efek jera.


" Indonesia sudah darurat Narkoba sehingga hal ini sangat membahayakan dapat merusak generasi muda

sebagai penerus keberlangsungan kehidupan bangsa," ungkap Kajari Jepara Ayu Agung, SH. S.Sos. M.H. M.Si (Han).


" Saya menghimbau kepada masayarakat Jepara agar mempunyai kesadaran dan terlibat langsung dalam upaya pemberantasan peredaran Narkoba khususnya di wilayah Kab. Jepara," pinta Ayu berharap.


Menurutnya sebagai generasi muda harus turut membela Negara dan mendukung pelaksanaan pembangunan khususnya dalam pembangunan karakter karena nantinya sebagai generasi muda sebagai penerus tongkat estafet Kepemimpinan bangsa.


Sementara Kepala Bakesbangpol Jepara Lukito Sudi Asmara, SH. M.Si mengatakan dalam rangka memerangi peredaran narkoba pihaknya minta sifatnya dalam memberikan edukasi sebagai upaya preventif.

Disebutkan upaya memerangi peredaran narkoba di wilayah Kab. Jepara dari Bakesbangpol telah melaksanakan sosialisasi dan melakukan rekruitmen relawan anti narkoba dengan target 1.000 relawan.


" Terkait rekruitmen tersebut sudah ada 11 Desa yang siap mendukung dan dalam perekruitan tersebut nantinya akan dibiayai oleh Pemdes," ujarnya.


Dikstakan nantinya relawan anti narkoba ini sebagai penyambung lidah dalam memberikan informasi dalam memerangi narkoba di Kab. Jepara.

" Kita juga akan mendorong Pemkab. Jepara untuk menerbitkan Perda terkait narkoba dan membentuk BNNK di Kab. Jepara," pungkas Lukito.


Sementara itu Kaur BIN Opsnal Narkoba Polres Jepara Ipda Cahyo Fajarisna, SH. dalam memerangi peredaran narkoba kita sebagai pihak pertama yang melihat dan melakukan tindakan.

" Dalam peredaran narkoha saat ini telah mengalami perkembangan modus operandi yang dilakukan, bahkan tadi malam kita baru saja menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba dan sampai dengan bulan Juni 2021 kita sudah menangani sebanyak 27 kasus," ungkap IPDA Cahyo.

Diungkapkan bahwa dalam melakukan penindakan penyalahgunaan narkoba tidak saja dilakukan oleh para pemain lama akan tetapi sudah melakukan perekrutan pemain baru.

" Untuk itu saya menghimbau masyarakat Kab. Jepara jangan sampai tergiur narkoba karena itu akan sangat merugikan," aku Cahyo.



Sementara dalam dialog Jaksa menyapa Kasi Intelijen Kejari Jepara Roni Indra, SH. menyampaikan bahwa Kejaksaan RI sebagai salah satu pilar penegak hukum di Indonesia yang memiliki tugas berat dalam menegakkan supremasi hukum di Indonesia secara komprehensif sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 16 Tahun 2004.


" Tindak pidana narkotika merupakan salah satu kejahatan luar biasa/perkara berat karena sangat berbahaya khususnya bagi generasi muda.

Saya rasa wilayah Kab. Jepara merupakan salah satu sarang empuk pengedaran narkoba karena letak geografis dan banyaknya lalu lintas orang asing yang keluat masuk Kab. Jepara," ungkapnya.


Roni menyebut Perairan laut di wilayah Kab. Jepara merupakan salah satu jalur tikus peredaran narkotika selain itu juga faktor ekonomi, " Bahaya penyalahgunaan narkoba tidak hanya gangguan psikis dan metal akan tetapi dari segala aspek kehidupan," terangnya.


" Saya harap agar masyarakat turut serta memberantas penyalahgunaan narkoha dengan memberikan informasi karena apabila masyarakat mengetahui dan tidak melaporkan bisa diancam pidana," terang Roni yang belum lama menjabat sebagai Kasi Intelijen Kejari Jepara ini.


Menurutnya sebagai generasi muda pihaknya minta guna mempunyai peran dalam pemberantasan narkoba diantaranya adalah meningkatkan keimanan, melakukan pelatihan keterampilan dan melakukan kegiatan alternatif untuk mengisi wakti luang. ( Muzer/Rls )


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال