Terkait Kasus Dana Hibah Ponpes, Kejati Banten Tahan Dua Pejabat Kesra


Dua tersangka ( rompi ) sesaat sebelum dibawa ke Rutan Kelas II B Pandeglang


Serang, IMC - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penahanan terhadap  dua orang tersangka, keduanya yang merupakan pejabat Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Banten diduga melakukan tindak pidana korupsi ( Tipikor ) Dana Hibah Ponpes Tahun 2018 dan 2020.


Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) Banten Dr. Asep N. Mulyana melalui Asisten Intelijen ( Asintel ) Adhyaksa Darma Yulianto dalam keterangan resminya Jum'at, 21 Mei 2021 mengatakan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penahanan terhadap tersangka TS dan tersangka IS.


" Keduanya diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan pemberian bantuan dana Hibah Uang Pondok Pesantren dengan Sumber Dana APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020," ungkapnya.


Yulianto menyebut bahwa kedua tersangka merupakan mantan kepala biro dan pejabat di Biro Kesra Setda Provinsi Banten yang mempunyai peran masing-masing.


"Peranan TS adalah sebagai ketua tim evaluasi dalam penganggaran Hibah Ponpes Tahun Anggaran 2018 dan 2020, sedangkan IS sebagai Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Banten," katanya.


Berdasarkan hasil ekspos yang dilakukan tim penyidik atas keterangan kedua saksi, kemudian tim menemukan keterangan dan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan keduanya menjadi tersangka.


Penetapan tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan NOMOR : PRINT-350/M.6.5/Fd.1/05/2021 tanggal 21 Mei 2021 dan Penahanan Terhadap Tersangka IS Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan NOMOR : PRINT-349/M.6.5/Fd.1/05/2021 tanggal 21 Mei 2021.


Kedua tersangka diduga merugikan keuangan Negara, dan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang - Undang R.I Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


"Keduanya dijerat dengan Undang-Undang KUHP Pasal 2&3 junto 55 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun, makanya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang," katanya.


Penetapan kedua tersangka hingga penahanan ini merupakan proses panjang yang sudah dilakukan Kejati Banten dalam mengusut kasus dugaan tipikor pada kegiatan pemberian dana hibah ponpes.


Kemudian untuk selanjutnya tersangka dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan ( Rutan ) Kelas II B Pandeglang selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 21 Mei 2021 sampai dengan tanggal 09 Juni 2021.

( Muzer )


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال