Tim Tabur Gabungan Kejagung dan Kejati Malut Berhasil Tangkap DPO Terpidana Kasus TP Pilkada



Jakarta,IMC- Tim gabungan Tabur ( Tangkap Buronan ) Kejaksaan Agung bersama Kejati Maluku Utara dan Kejari Halmahera Selatan berhasil mengamankan seorang buronan dalam perkara Tindak Pidana Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada).


"Terpidana atas nama Bahri Hamisi Alias Bahri yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejari Halmahera Selatan berhasil kami tangkap di Apartemen Poin Square, Cilandak Jakarta Selatan tanpa perlawanan," ungkap Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak,Jakarta, Rabu ( 21/4/2921)


Leonard menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan surat  Putusan dari Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor: 46/PID.SUS/2020/PT.TTE tanggal 05 Januari 2021, bahwa Terpidana Bahri Hamisi Alias Bahri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)” dan terpidana tidak mengindahkan panggilan Kejari sehingga dimasukkan dalam DPO.


Untuk lebih jelasnya Kapuspenkum mengungkapkan sebelumnya, berdasarkan informasi dari masyarakat diketahui tempat tinggal atau rumah dimana Terpidana berdomisili telah dijual dan selanjutnya Terpidana menetap di Jakarta tetapi belum diketahui dengan jelas alamat tempat tinggalnya. 


Kemudian dilakukan perburuan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, dan akhirnya Terpidana Bahri Hamisi Alias Bahri sehingga berhasil diamankan di Apartemen Poin Square, Jalan Lebak Bulus Raya Kec.Cilandak Jakarta Selatan tanpa perlawanan.



Atas perbuatannya pria berusia 44 tahun diduga melanggar pasal 187 A Jo Pasal 73 ayat (4) huruf c Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang.


";Terpidana Bahri Hamisi Alias Bahri dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp 200 Juta subsidiair 6 (enam) bulan kurungan," kata Kapuspenkum Leonard.


Kapuspenkum menyatakan melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan di mohon seluruh terpidana DPO untuk segera menyerahkan diri.


" Kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkasnya. 

(Muzer)


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال