Hadapi Masalah Hukum, PT.Jasa Armada Indonesia Tbk Berkolaborasi Dengan Kejari Jakut




Jakarta,IMC- Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menggelar kerjasama sekaligus Penandatanganan Kesepakatan dengan PT Jasa Armada Indonesia Tbk tentang bantuan penanganan permasalahan Hukum di bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara ( Datun ).


Penandatangan Perjanjian Kerjasama diwujudkan dengan ditandatangani oleh Kepala Kejari Jakarta Utara I Made Sudarmawan, SH., MH  bersama Direktur Utama PT Jasa Armada Indonesia, Tbk Amri Yusuf dengan di dampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara ( Kasi- Datun ) Kejari Jakarta Utara Dody Witjaksono, S.H., M.H. berlangsung di Kantor Kejari Jakut, Selasa ( 21/4/ 2021)


Kasi Datun Dody Witjaksono mengatakan, penandatanganan Kesepakatan bersama ini dalam rangka bantuan penanganan permasalahan hukum.


"Untuk melindungi kepentingan hukum terhadap permasalahan hukum khususnya di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara," ujar Dody Witjaksono saat di konfirmasi media ini.


Dody begitu biasa disapa menuturkan, Kesepakatan bersama ini meliputi bantuan penanganan permasalahan hukum dalam lingkup hukum Perdata dan Tata Usaha Negara baik di Pengadilan maupun di luar Pengadilan.


" Yaitu Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya," kata Doddy.



Adapun ruang lingkup Kesepakatan bersama ini meliputi bantuan penanganan permasalahan hukum dalam lingkup hukum Perdata dan Tata Usaha Negara baik di Pengadilan maupun di luar Pengadilan.


" Bantuan Hukum, yaitu pemberian Jasa Hukum di Bidang Perdata oleh Jaksa Pengacara Negara untuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus baik secara Non Litigasi maupun Litigasi," terangnya.


Kemudian Pertimbangan Hukum, yaitu Jasa Hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara, dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal Opinion / LO) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance / LA) 


Tindakan Hukum Lain, yaitu pemberian Jasa Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara di luar Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pelayanan Hukum dan Pertimbangan Hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan / kekayaan negara. ( Muzer )


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال