Perjuangkan Hak Restitusi, Kajati bersama Delapan Jaksa Wilayah Jateng Terima Penghargaan dari LPSK

 

Kajati Jateng Priyanto saat menerima penghargaan dari ketua LPSK Hasto

Semarang,IMC- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng dan jajarannya di bawah komando Priyanto, SH.MH kembali mendapat apresiasi dan penghargaan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal ini atas upaya hak restitusi atau ganti rugi bagi saksi dan korban dalam tuntutan tindak pidana.


Ada sembilan jaksa yang meraih penghargaan, dua diantaranya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati ) Jateng, Priyanto dan Asisten Tindak Pidana Umum, Joko Purwanto.


Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Priyanto, dan Asisten Tindak Pidana Umum Joko Purwanto, menerima penghargaan atas sinergitas dalam Perlindungan Saksi dan/korban dari LPSK yang diserahkan langsung oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suryo.


Adapun pemberian penghargaan dan apresiasi atas dukungan Hak atas Restitusi terhadap korban diberikan kepada 9 (sembilan) orang jaksa masing-masing 2 (dua) orang  jaksa di Kejati Jawa Tengah, 4 (empat) orang jaksa di Kejari Brebes dan 3(tiga) orang jaksa di Kejari Demak.

Sejak tahap penuntutan sampai dengan proses peradilan guna memastikan terpenuhinya hak korban atas restitusi. Berkat kolaborasi yang terjalin dengan baik beberapa terlindung LPSK telah berhasil mendapatkan restitusi berdasarkan putusan pengadilan sampai dengan proses pembayaran yang difasilitasi oleh jajaran Kejati Jawa Tengah.


Penghargaan lain diberikan kepada empat jaksa di Kejari Brebes. Yang telah berhasil mewujudkan hak restitusi bagi korban tindak pidana perdagangan orang atau trafficking ABK kapal Long Xing.


"Empat korban sudah menerima, ada yang mendapatkan 42 juta, 40 juta bervariasi tergantung kerugian,” ujar Kajati Priyanto di dampingi Asintel Emilwan di sela penyerahan penghargaan di Aula Kejati Jateng, Rabu (28/4/2021).


Selain itu ada tiga jaksa dari Kejari Demak juga mendapatkan apresiasi atas upaya hak restitusi terhadap korban kekerasan seksual.


Pada kesempatan tersebut Priyanto meminta seluruh Kejari untuk peduli terhadap korban. Dirinya berharap kepada majelis hakim, dengan tuntutan jaksa bersama-sama memperjuangkan hak korban dan keluarga korban.


Menurutnya, beberapa tuntutan yang belum dikabulkan dikarenakan terdapat perspektif yang berbeda-beda. Untuk itu, pihaknya menempuh upaya hukum banding atau kasasi.


“Tapi yang utama penuntut umum kejaksaan harus membuka diri kepada LPSK karena bisa membantu korban mendapat fasilitas penilaian kerugian yang dialami korban baik fisik, non fisik, dan harta benda,” tegasnya.


Sementara itu, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suryo menambahkan, pihaknya selalu memfasilitasi penilaian kerugian yang dialami korban agar nilai ini bisa masuk ke dalam tuntutan jaksa. Adapun pemulihan hak-hak korban yang diwujudkan dalam restitusi merupakan wujud pelayanan prima khususnya bagi pencari keadilan.( Muzer )


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال