Kasus Tipikor Even Karnaval Internasional,Kejari Toba Tetapkan Lima Orang Tersangka


Kepala Kejari Toba, Robinson Sitorus



Toba,IMC-Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Toba melakukan penahanan terhadap ke lima orang tersangka dari enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) pada kegiatan Lomba Kayak Internasional pada Even Karnaval Pesona Wisata Danau Toba tahun 2017 yang lalu.


Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Toba Robinson Sitorus dalam keterangan resminya,Kamis ( 7/1/2021) malam.


"Kegiatan Lomba Kayak Internasional pada Even Karnaval Pesona Wisata Danau Toba tahun 2017 yang menyeret ke lima tersangka tersebut diselenggarakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) Kabupaten Toba," kata Kajari Toba Robinson Sitorus saat dikonfirmasi.



Robinson Sitorus menyebut ke lima orang tersangka yang ditahan adalah dua orang merupakan pihak rekanan kegiatan.


"Masing-masing Shanty Saragih (47) merupakan Direktur CV.CSU danNora Tambunan (31) Wakil Direktur CV.CSU,”ujar Robinson.


Sementara yang ke tiga orang tersangka lainnya adalah ASN di Dinas Pariwisata Toba yakni Andika Lesmana (33) sebagai Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), Siodo Damero Tambun (39) sebagai Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) dan tersangka lainnya Hercules Butarbutar (44) sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).



Robinson menuturkan Kasus berawal dari penyalahgunaan anggaran APBD Kabupaten Toba tahun 2017 yang lalu, dalam kegiatan lomba kayak internasional dengan pagu sebesar Rp200 juta,


"Setelah dilakukan penghitungan anggaran oleh BPKP didapati kerugian negara sebesar Rp. 538.500.000,” ungkapnya.


Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. 


“Satu orang tersangka yang belum ditahan adalah Ultri Sonlahir Simangunsong yang sebelumnya merupakan Kepala Dinas Pariwisata saat itu,” jelasnya.


Lanjutnya, pihak Kejari Toba belum mengetahui keberadaan Ultri Sonlahir Simangunsong saat ini, dan akan melakukan upaya untuk menghadirkan yang bersangkutan dengan menyurati beberapa stakeholder dan instansi terkait, untuk memberikan informasi keberadaanya dan bila perlu akan diterbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).


Selanjutnya ke lima orang tersangka tersebut dititipkan rumah tahanan  Polres Toba, yang sebelumnya terlebih dahulu dirapid test untuk mematuhi protokol kesehatan, guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan berkasnya akan dilimpahkan ke PN Balige untuk proses persidangan.( Muzer )


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال