Kasi Intel Kejari Tangsel Menjadi Pembicara Diskusi Pemerhati Hukum dan Penegakan Hukum Indonesia

 






Tangsel,IMC-Persidangan adalah suatu langkah badan negara memastikan bahwa hak asasi manusia itu terpenuhi. Penangkapan seseorang harus berdasarkan surat perintah. Di uji lagi oleh hakim di tempat terbuka bukti bukti tersebut secara terbuka, itulah proses penegakan hukum untuk mencapai rasa keadilan itu.


Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi Intelijen ( Kasi- Intel ) Kejaksaan Negeri ( Kejari) Tangerang Selatan,Ryan Anugrah saat  didapuk menjadi pembicara pada diskusi dalam bentuk seminar yang diselenggarakan oleh Law Connection bekerjasama GPMI (Gerakan Pemuda Mahasiswa Indonesia) yang  juga disiarkan melalui media streaming YouTube. Acara berlangsung di Fifo Cafe situ Gintung Ciputat, Tangerang Selatan, beberapa waktu yang lalu.


Ryan Anugrah saat di konfirmasi,Rabu ( 6/1/2021) mengatakan bahwa Kegiatan tersebut  diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi para kaum milenial dan seluruh masyarakat pemerhati hukum dan penegakan hukum di Indonesia.

Kasi Intel Kejari Tangsel Ryan Anugrah


Kegiatan Diskusi public itu diselenggarakan secara Offline secara terbatas dengan menerapkan prosedur kesehatan dan secara online menggunakan media Zoom yang diikuti kurang lebih 400 peserta dari berbagai kalangan.


Pada kesempatan tersebut Kasi Intel Kejari Tangsel Ryan Anugrah memberikan ilustrasi terkait fungsi Kejaksaan adalah membawa alat bukti yang telah di kumpulkan oleh penyidik.

 

"Misalnya saksi, barang bukti di buat dalam satu berkas perkara guna di teliti terlebih dahulu. Kemudian Berkas perkara dibawa ke persidangan," ujar Ryan.


Selain itu Kasi Intel Kejari Tangsel mengangkat permasalahan terkait fungsi Kejaksaasan yang  salah satunya adalah sebagai penyidik perkara Hak Asasi Manusia ( HAM ) di Indonesia.


" Dasar hukum dari fungsi dan wewenang itu adalah pada UU 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan," ujarnya.


Ryan Anugrah menjelaskan bahwa Peraturan dan Undang-Undang itu sifatnya pasif karena hukum itu tertulis tidak bergerak, oleh karena itu hukum butuh penegak hukum.



Selain menghadirkan narasumber dari Kejari Tangsel ,Seminar gabungan online dan offline tersebut juga menghadirkan para narasumber dari IKA PDIH Undip yakni, Dr. Imam Subandi, S.S., S.H., M.H., Densus 88 Polri, Dr. Rudy Cahya Kurniawan, ST., SH., M.Si., MH., M.Kn., mantan Kapolres Kebumen, Dr. Wilma Silalahi, SH., MH., dari MK RI.( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال