Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor,Alma Wiranta |
Bogor,IMC-Meskipun Kota Bogor belum mencabut status Keadaan Luar Biasa (KLB), status tanggap Darurat Pandemi Covid-19 dan status PSBB.
" Tetapi tugas Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor justru semakin bertambah dalam mengakomodir kebutuhan regulasi, khususnya rumusan kebijakan dan payung hukum yang akan menjadi aturan main dalam melanjutkan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kota Bogor," kata Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kota Bogor,Alma Wiranta,kepada wartawan di Bogor,Jumat ( 28/8/2020)
Hal itu menurut pantauan media terhadap kinerja Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor situasi terkini perlu ditelisik dengan seksama, mengingat september 2019 Wali Kota Bogor Dr. Bima Arya meminta secara khusus agar Kepala Bagian Hukum dijabat oleh Jaksa.
Jaksa Alma Wiranta sebagai Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor menyampaikan Pemerintah Kota Bogor dan Bapemperda DPRD Kota Bogor telah sepakat tentang adanya penambahan dalam perubahan program pembentukan perda (propemperda) tahun sidang 2020 dengan telah ditanda tangani bersama tertanggal 26 Agustus 2020, oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor Ahmad Aswandi dan dari Pemkot yaitu Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor.
"Perubahan propemperda tahun 2020 dengan menambah 3 raperda lagi dari 13 raperda yang telah masuk, rancangan Perda tersebut yaitu Santunan Kematian, Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Wilayah Kota Bogor tahun 2020-2040 serta Perusahaan Umum Daerah Jasa Transportasi Kota Bogor, yang telah sepakat diagendakan akan dibahas pada masa sidang kesatu 2020," ujar Alma.
Lanjut Alma yang merupakan Jaksa diperbantukan di Pemkot Bogor menegaskan, ”Selain 16 Raperda yang akan dibahas pada tahun 2020, ada 4 Raperda luncuran tahun 2019 yang segera dituntaskan pada bulan september tahun ini, yaitu Raperda Ketertiban Umum dan Ketentraman dalam Penyelenggaraan Perlindungan masyarakat, Raperda Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau, Raperda Perpustakaan dan Raperda Perindustrian dan Perdagangan, semua hal tersebut tentunya adalah kebutuhan sebagai payung hukum untuk terus melanjutkan pembangunan di Kota hujan ini.”tuturnya.
"Seluruhnya ada 20 Regulasi Rancangan Perda Kota Bogor akan kami akomodir, hal tersebut pada implementasinya akan menciptakan tatanan baru disisi kebijakan pembangunan jangka menengah daerah, karenanya selain harmonisasi Raperda juga fasilitasi agar tidak terjadi tumpang tindih peraturan tersebut, dan pada tahun 2020 ini sekitar 89 Perwali dan 552 Kepwal sebagai mandatori telah kami keluarkan sesuai dengan kebijakan Omnibus Law," bebernya.
Untuk itu kinerja Kabag Hukum dan HAM telah dibuktikan dengan budaya kerja cerdas dan semangat Spirit.
"Kerja keras yang kami buktikan dimasa Pandemi Covid-19 ini terus akan kami pacu sebagai penyemangat profesi Jaksa di luar institusi, sebagaimana bentuk budaya kerja cerdas yang saya inovasikan di Bagian Hukum dan HAM, yaitu SPIRIT (Santun, Profesional, Integritas, Religius, Intelektual dan Transparan)."papar Alma saat komunikasi melalui seluler dari ruang kerjanya.( Muzer )
Tags
Hukum