Polres Aceh Tamiang Ciduk Penjual Sabu Asal Langkat





Aceh Tamiang,IMC - Satresnarkoba Polres berhasil menciduk dua orang warga Desa Halban Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara berinisial DK (26) NM (26) atas tindak Pidana Penjualan narkotika jenis sabu, Rabu (15/07/20) Dini hari.

Hal tersebut, disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang, Iptu Delyan Putra kepada Indonesiamediacenter.com Kamis (16/07/20).

"Penangkapan tersebut, berdasarkan hasil pengembangan dari keterangan BP (25) dan H (37) warga Desa Purwodadi yang telah ditangkap sebelumnya"paparnya.

Tambahnya, dari pengembangan keterangan mereka, anggota Satresnarkona mencari tahu tentang keberadaan DK.



"Alhasil, DK yang saat itu sedang berada di Dusun lima Belas Desa Halban langsung diamankan bersama temannya NM dan ditemukan 2 paket jenis sabu dalam plastik bening dengan 1 (satu) buah tas kecil warna coklat yang di dalamnya berisikan 1 (satu) unit timbangan  digital warna Silver,"papar Kasat Resnarkoba.

Dari pengakuan, DK dan NM, sabu tersebut memang milik mereka sendiri.

"Kedua pelaku dan barang bukti Sabu seberat 2,06 gram  telah diamankan di Polres Aceh Tamiang untuk penyelidikan lebih lanjut,"tutupnya. (BHN)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال