Mudahkan Layanan Hukum Masyarakat Dimasa Pandemi Covid-19, Kejati Kalteng Hadirkan Si Putri Kentang



KOTA PALANGKA RAYA,IMC-Dimasa pandemi Covid-19,hampir seluruh lembaga pemerintahan dalam melakukan kegiatan selalu menerapkan protokol kesehatan, hal itu guna menghindari penularan Covid-19.
Untuk menyiasati itu Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah ( Kejati Kalteng ) menghadirkan "Si Putri Kentang" ( Sistem Pelayanan Umum Terintegrasi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah).
Si Putri Kentang adalah sarana layanan  masyarakat secara daring terkait aspek perdata, pidana, maupun pelayanan hukum dan apabila tidak bisa datang ke PTSP ( Pelayanan Terpadu Satu Pintu )

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah ( Kajati Kalteng)  Dr. Mukri usai meresmikan Aplikasi Online “Si Putri Kentang” Sistem Pelayanan Umum Terintegrasi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,kepada wartawan mengatakan layanan aplikasi online Si Putri Kentang dalam rangka memperkuat Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Melayani (WBBM).

" Sehingga dapat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat," kata Mukri di hubungi melalui saluran washap,Senin (08/06/2020)
Selain itu,tuturnya,Kejati Kalteng juga telah menyiapkan Gedung PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)

"Dengan segala sarana dan prasarana dengan kenyamanan dan keramahan pelayanannya bagi masyarakat yang membutuhkan layanan dari Kejati Kalteng," kata Kapuspenkum era Jaksa Agung Prasetyo.

"Baik dari aspek perdata, pidana, maupun pelayanan hukum dan apabila tidak bisa datang ke PTSP kita sudah siapkan dalam aplikasi online “Si Putri Kentang” melalui Website Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah," sambungnya.( Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال