Klarifikasi Datok Desa Selamat,Terkait Warganya Tidak Terima BLT DD dan PKH




Aceh Tamiang,IMC- Penyaluran bantuan langsung tunai, dari dana desa (BLT-DD) di Desa Selamat,Kecamatan Tenggulun telah melewati tahap pertama dengan penerima 158 KK.

Namun dalam berita mengenai Bapak Sutresno yang tidak dapat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa maupun Program Keluarga Harapan.

Terkait hal itu,Datok Suherman mengatakan perlu di ketahui jumlah KK Desa Selamat Sebesar 1600 KK, 30% dana desa hanya bisa menampung 158 KK dari 30% tersebut, dengan dana tersebut tidak mungkin dapat memenuhi jumlah masyarakat miskin di Desa Selamat. Minggu sore (21/06/20)

"Dengan pemberitaan tersebut yang saya enggak habis pikir,seolah olah saya sebagai Datok tidak peduli dengan masyarakat saya" ujar Datok

Kemudian Datok Suherman menerangkan bahwa Datok hanya menjalankan kebijakan pemerintah dan tidak bisa mengambil suatu kebijakan dalam BLT dana Desa, sebap itu datok tidak bisa membagi rata kepada masyarakat seperti permintaan masyarakat.

"Mengenai Bapak Sutresno sudah mendapatkan bantuan dari BPNT dari pemerintah, sedangkan anaknya Sudah mendapatkan bantuan dari baitul mall yang desa usulkan". Jelasnya

Datok juga menjelaskan Mengenai mengapa Bapak Sutresno tidak dapat bantuan dari BLT dana desa, karena tidak mungkin dobel kita berikan BLT dana desa maupun PKH karena menyalahi aturan, kita juga sudah mengusulkan rehab rumahnya ke pemerintah, dan anaknya juga sudah kita usulkan bantuan kaki palsu ke dinsos aceh tamiang.

"Kemudian anak dari Bapak Sutresno juga sudah menerima bantuan dari baitul mall yang Desa usulkan, anak dari Pak Sutresno tersebut tidak mungkin kita berikan bantuan BLT dari dana desa karena istrinya sudah menerima BLT dari dana desa, tidak mungkin 1 KK di berikan 2 bantuan yang sama".

Datok Suherman Menambahkan, dan tidak benar Ketua MDSK dan perangkat desa dan orang kaya yang mendapatkan BLT Dana desa. "Tidak 1 pun perangkat desa yang menerima BLT dari Dana desa karena itu jelas-jelas menyalahi aturan. Prosesnya sudah kita jalankan sesuai dengan aturanya, tim relawan mendata masyarakat miskin yang belum menerima bantuan PKH, BST, dan BPNT dan penerima BLT dana desa semua Hasil Musyawarah Desa. Dan datok tidak mungkin memenuhi permintaan masyarakat yg menyalahi aturan".Tutup Datok (BHN)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال