KASN: Beri Sanksi Oknum Kepala Dinas di Kabupaten Bondowoso yang Melanggar Etika


Ketua KASN Prof.Agus Pramusinto

Jakarta,IMC - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) selaku pengawas penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN menanggapi cukup keras video tik tok di akun @ayuismail33 yang menjadi viral.

Pasalnya Akun yang melibatkan oknum Kepala Dinas di Pemerintah Kabupaten Bondowoso bersama dengan seorang perempuan, mendapat teguran keras dari KASN.

Ketua KASN Agus Pramusinto mengemukakan bahwa perbuatan oknum Kepala Dinas tersebut telah mencederai etika dan perilaku seorang ASN.

 “Tidak patut seorang yang memegang Jabatan Pimpinan Tinggi berlaku tidak etis”, tegas Agus dalam keterangan resminya melalui Asisten KASN Agung Endrawan di terima Redaksi di Jakarta,Sabtu ( 13/6/2020 )

Agus menyatakan sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, seorang pegawai ASN diikat oleh nilai dasar, kode etik dan kode perilaku. Ini bertujuan untuk menjaga kehormatan dan martabat ASN. Karenanya, etika yang baik harus selalu menjadi perilaku bagi seorang ASN baik diluar maupun didalam jam kedinasan.

 “Kami segera meminta Bupati Bondowoso selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memeriksa dan memberikan sanksi atas kelalaian pejabat tersebut”, kata Agus.

Oleh karena itu Ketua KASN akan meminta Bupati Bondowoso untuk mengambil langkah-langkah penegakan kode etik dan kode perilaku terhadap ASN yang bersangkutan.

Dalam Kasus ini pihaknya minta untuk segera ditangani lebih lanjut melalui majelis kode etik ASN Pemkab Bondowoso sesuai mekanisme yang berlaku dalam PP 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

" Sanksi yang dapat dijatuhkan kepada ASN yang melanggar kode etik dan kode perilaku dapat berupa sanksi etika dan atau tindakan administratif lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

"Kami akan memantau penanganan dan tindak lanjut kasus ini agar tidak terulang pada instansi manapun di masa mendatang", tutup Agus (kasn|2020/Zer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال