Jakarta,IMC-Tim Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) pada
Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI
bersama-sama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta
Pusat, melimpahkan Berkas Perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam
pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang diduga telah merugikan keuangan negara
sebesar Rp16,81 triliun segera disidang.
Kapuspenkum
Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyebut ke 5 (lima) Berkas Perkara Tipikor yang
dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah,Hendrisman
Rahim,Hary Prasetyo,MBA,Syahmirwan,Heru Hidayat dan Beny Tjokrosaputro.
Hari Setiyono
kepada wartawan di Jakarta,Rabu ( 20/5/2020 ) mengungkapkan kelima terdakwa yang
diajukan ke pengadilan masing-masing dengan dakwaan tindak pidana korupsi ,Primair
: Pasal 2 ayat(1) jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Subsidiair : Pasal
3 jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 201 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP
jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Hari menyebut
khusus untuk Terdakwa Heru Hidayat dan Beny Tjokrosaputro ditambahkan dengan
dakwaan Kedua.
Pertama : Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP
Kedua : Pasal
4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara untuk satu
tersangka lagi kasus dugaan korupsi dan TPPU atas nama Joko Hartomo Tirto,
berkas perkaranya baru dinyatakan lengkap oleh Tim JPU pada Selasa (19/05/2020)
“Pelimpahan
berkas perkara tersebut juga dilaksanakan secara langsung ke PN Jakarta Pusat
dengan tetap memperhatikan protokol
kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19,” ucap juru bicara Kejaksaan
Agung. ( Muzer )
Tags
Kejagung