Aceh Tamiang,IMC – Tanah warisan Tjan Djien Thuan,telah dipasang plang larangan membangun diatas tanah itu oleh Awaluddin Candra alias Athiong ahli waris tanah tersebut. Selasa (31/03/20) sore
“Ini hak saya, saya mau pasang atau tidak, saya lihat Pemkab Aceh Tamiang sendiri tidak menghargai saya sebagai ahli waris, mereka seenaknya saja membangun kios yang menggunakan anggaran Coorporate Social Responsibility (CSR) PT Rapala diatas tanah saya,” tegas Awaluddin.
Awaluddin mengatakan, jika ada pihak pihak yang mencabut plang larangan tersebut dengan sengaja dan atau secara sembunyi sembunyi, akan dituntut secara hukum.
Dia menegaskan, bahwa tanah yang dikuasai oleh Pemkab Aceh Tamiang melalui ijin Mentri Keuangan RI Nomor 280/KM,6/2014 tentang, penyelesaian status kepemilikan aset bekas milik asing/cina tanah kosong (DH.EKS SDN NO 4, 5, 6. Kantor/Rumah Tinggal dan Lapangan Bola Basket). Tidak pernah melibatkan dirinya, baik sacara pribadi ataupun tertulis diajak muasyawarah.
Selanjutnya tanah seluas 3.638,1 meter kubik tersebut dijalan Jend Ahmad Yani kelurahan Kualasimpang, kecamatan Kota Kualasimpang yang dikuasai oleh Pemkab Aceh Tamiang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSTP) tersebut adalah milik ahli waris yang sah Awaluddin Candra.
“Kok enak saja Pemkab Aceh Tamiang menguasai tanah saya tersebut, saya melihat ada cara cara yang tak senonoh didalam penguasaannya. Dasarya apa?, Rekomendasi siapa?, lalu apakah pihak kementerian keuangan RI tidak turun kelapangan mengecek keabsahannya dilapangan,” jelasnya.
Awaluddin minta, agar Pemkab Aceh Tamiang lebih dewasa dan bijak dalam bersikap, tidak merampas hak orang lain yang sah. “Saya minta, pemkab menarik dan mencabut kembali SK Menteri Keuangan tersebut, kembalikan penguasaan tanah warisan itu kepada saya,” tegasnya.
Selain itu Awaluddin juga menjelaskan, bahwa Persatuan Tolong Menolong Kemalangan Setempat (PTMKS) yang saat ini menduduki tanah warisan tersebut merupakan pinjam pakai yang diucapkan secara lisan oleh Tjan Boen Kiong (Ahli Waris Pertama, anak dari Tjan Djien Thuan pemilik tanah yang sah).
Untuk itu, jika urusan tanah tersebut selesai, Awaluddin berjanji akan mengeluarkan sertifikat kepemilikan untuk Yayasan PTMKS. “Demi Allah jika tanah ini selesai saya buat sertifikatnya untuk PTMKS, agar tidak diganggu gugat,” pungkasnya. (BHN)