Mantan Wakil Gubernur Benny Litelnoni: Pemda TTS Jangan Anggap Sepele Perkara Bendungan Temef


Soe, IMC – Perkara Gugatan Ganti Kerugian Perkara Temef yang digugat Fransiskus Lodowik Mella menyita perhatian banyak orang. Mantan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Benny Litelnoni turut mengikuti jalannya persidangan pada Selasa, (18/2/2020) di Pengadilan Negeri Soe.

Tampak Mantan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Benny Litelnoni rela berdiri ditengah ruangan sidang ditengah-tengah padatnya para pengunjung sidang yang membludak setiap persidangan perkara bendungan raksasa Temef di Konbaki.

Benny Litelnoni di luar persidangan Selasa, (18/2/2020) kepada wartawan menjelaskan “Menyarankan agar Pemerintah Daerah TTS jangan menganggap  spele perkara bendungan Temef ini. Sebagai orang yang pernah bekerja di Pemerintah Propinsi sudah mengikuti proyek ini dari awal. Sosialisasi sudah dilakukan sejak tahun 2016," urainya.

Dari fakta persidangan yang ada, kita bisa melihat bahwa masih banyak kekurangan – kekurangan, mereka pemilik lahan belum mengetahui tujuan proyek ini untuk apa. 

Disamping itu juga, mereka belum dijelaskan secara detail hak- hak mereka, fakta persidangan menjelaskan demikian bahwa hak-hak mereka belum di jelaskan secara detail oleh tim apraisal tingkat propinsi dan kabupaten maupun pelaksana proyek sendiri.

Sosialisasi harus secara intensif sampai proyek itu selesai, sehingga tidak terkesan pelaksana proyek ini tidak hanya mencapai fisik proyek saja tapi dampak sosialnya tidak ada sama sekali.

Sebagai masyarakat biasa saya sarankan kepada Pemda TTS agar lebih serius lagi menagani masalah ini, Pemda TTS jangan menganggap hal ini sepeleh. 

Karena ini bukan milik pemerintah pusat tapi merupakan aset daerah dengan biaya yang sangat mahal untuk pembangunan proyek itu. Saya kira pemangku kepentingan harus berpihak kepada rakyat, apa yang menjadi hak rakyat diberikan kepada mereka”, jelas Beny.

Raja Amnuban Telah Mengakui

Dalam persidangan pada Selasa, (18/2/2020) tergugat I menghadirkan tiga orang saksi yakni Aminad Teflopo, Gidion Tefnai dan Erasmus Faot. Ketiga saksi yang dihadirkan tergugat I menjelaskan lahan yang mereka miliki diperoleh dari bapak dan bai mereka dan bai mereka terima dari Tefnai dan Teflopo.

Saksi tidak terima lahan tersebut dari Mella. Saksi mengakui Mella tidak memiliki lahan di Konbaki. Saksi mengakui bahwa Konbaki berada dalam wilayah Mollo. Saat ditanya asal usul sampai Tefnai dan Teflopo hingga mendapatkan tanah sampai tinggal di Konbaki, saksi Aminad Teflopo, Gidion Tefnai dan Erasmus Faot menjawab tidak tahu.

Akhmad Bumi, SH selaku Kuasa Hukum Fransiskus Lodowik Mella dalam persidangan Selasa, (18/2/2020) mengajukan beberapa pertanyaan pada saksi.

Bumi menjelaskan “sebelumnya kita sudah periksa saksi-saksi baik saksi Penggugat maupun saksi Tergugat sebelum periksa saksi hari ini. Dan beberapa fakta telah terungkap di persidangan termasuk bukti surat yang diajukan para pihak.

Bumi menjelaskan ada bukti surat yang kita ajukan (sambil memegang bukti surat lima lembar/Red) dan menunjukan bukti surat tersebut kepada saksi. Bukti surat ini para Raja termasuk Raja Amnuban telah tandatangan dengan stempel basah kerajaan bersama para Fetor dan Temukungnya. 

Dalam surat tersebut Raja Amnuban mengakui bahwa lokasi Temef itu masuk dalam kekuasaan Raja Neno Mella. Dan bukti surat tersebut kami telah ajukan sebagai bukti surat dalam persidangan, jelas Bumi.

Bumi menjelaskan saksi Piter Tasekeb yang dihadirkan dalam persidangan menjelaskan bahwa bendungan Temef berada diatas lahan Raja Neno Mella. Dan lahan tersebut berada pada wilayah yang sudah di bagi antara Raja Amnuban dan Raja Mollo Neno Mella pada tahun 1912.

Akhmad Bumi, SH saat konfirmasi di Kupang Sabtu, (22/2/2020) menjelaskan, semua terkait fakta sidang yang telah terungkap kita serahkan kepada Majelis Hakim untuk menilai. 

Kita sudah membuktikan seluruh dalil kita dalam persidangan, kita sudah ajukan saksi-saksi dan bukti surat yang otentik dihadapan persidangan, bukan surat kaleng atau surat selebaran.

“Kita sudah ajukan Sefnat Tefnai, Albertus Meol, Piter Tasekeb dan Wilhelmus Matheus, semua keterangannya sudah didengar dalam persidangan. 

Semua saksi yang dihadirkan baik saksi penggugat dan tergugat mengakui bahwa Konbaki berada di wilayah Mollo, kecuali Edi Fina yang mengakui tidak tahu”, jelas Bumi.

Surat yang otentik seperti peta lahan Raja Neno Mella yang sudah di sahkan Bupati TTS, surat pembagian lahan antara Raja Amnuban dan Raja Mollo Neno Mella pada tahun 1912 lengkap dengan tandatangan dan stempel basah Raja dan para Fetor dan Temukung. Dalam surat tersebut jelas-jelas disebut tempat bernama Temef. Dalam surat tersebut yang di tandatangani oleh Raja Noni Nope sendiri dari Amnuban," jelas Bumi.

Menurut Bumi, “Alat bukti surat adalah salah satu alat bukti yang disebut dalam Pasal 1866 KUHPerdata jo. Pasal 164 Reglemen Indonesia. Para ahli hukum perdata menyebutkan alat bukti surat dianggap sebagai alat bukti paling sempurna dalam konsep hukum acara perdata.

Kedudukannya lebih kuat jika dibandingkan alat bukti lain. Meskipun sebagai alat bukti sempurna, alat bukti surat ada tolak ukurnya. Seperti valid atau tidak, asli atau tidak, otentik atau tidak atau sah atau tidak menurut hukum. Surat kaleng atau selebaran misalnya yang tidak diketahui asal usul suratnya, tidak ada cap stempel, tidak ada tandatangan, surat seperti itu menurut hukum akan di kesampingkan oleh Majelis Hakim.

Jika sama-sama memiliki bukti surat yang sahih, akan dilihat surat mana yang lebih dahulu diterbitkan atau dikeluarkan, dan bagaimana kedudukan surat tersebut menurut hukum. 

Hal itu menjadi kewenangan Majelis Hakim untuk menilai. Seribu saksi yang kita ajukan dalam persidangan, nilainya hanya satu, karena hanya menjelaskan satu kepentingan hukum atau kepentingan hukum yang sama.

Peta lahan Raja Neno Mella yang sudah ditandatangani Bupati TTS menurut ahli Dedy Manafe, SH, M.Hum ahli hukum dari Fakultas Hukum Undana Kupang yang juga pembantu dekan satu Fakultas Hukum Undana dan sudah mengajar Hukum Agraria selama 24 tahun menjelaskan peta yang sudah disahkan Bupati TTS tersebut adalah sah. Kita sudah uji dalam persidangan dan sudah tercatat sebagai fakta hukum”, jelas Bumi yang juga sebagai satu dari 50 advokat terbaik Indonesia penerima penghargaan sebagai Indonesia Top 50 Award 2019 oleh Indonesia Achievement Center (IAC) di Jakarta ini.

Saat ditanya terkait surat-surat yang beredar diluar sidang, Bumi yang juga Mantan Calon Komisioner KPK tahun 2015 ini menjelaskan kita tidak menilai hal yang beredar diluar fakta sidang, tapi yang di nilai dan di uji adalah yang telah muncul sebagai fakta sidang dan telah dicatat dalam berita acara sidang, tapi tidak semua fakta sidang menjadi fakta hukum, ada tolak ukurnya jika fakta tersebut ditarik sebagai fakta hukum dan itu menjadi kewenangan Majelis Hakim untuk menilai sesuai kriteria pembuktian menurut hukum acara perdata, tidak menjadi kewenangan para pihak berperkara untuk menilai," pungkas Bumi.(*/Red).

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال